Rabu, 02 November 2016

PRODUK-PRODUK PASAR MODAL SYARIAH





PRODUK-PRODUK PASAR MODAL SYARIAH



BAB I
PENDAHULUAN

A. LATAR BELAKANG
            Sejarah Pasar Modal Syariah di Indonesia dimulai dengan diterbitkannya Reksa Dana Syariah oleh PT. Danareksa Investment Management pada 3 Juli 1997. Selanjutnya, Bursa Efek Indonesia (d/h Bursa Efek Jakarta) berkerjasama dengan PT. Danareksa Investment Management meluncurkan Jakarta Islamic Index pada tanggal 3 Juli 2000 yang bertujuan untuk memandu investor yang ingin menginvestasikan dananya secara syariah. Dengan hadirnya indeks tersebut, maka para pemodal telah disediakan saham-saham yang dapat dijadikan sarana berinvestasi sesuai dengan prinsip syariah.
Pada tanggal 18 April 2001, untuk pertama kali Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI) mengeluarkan fatwa yang berkaitan langsung dengan pasar modal, yaitu Fatwa Nomor 20/DSN-MUI/IV/2001 tentang Pedoman Pelaksanan Investasi Untuk Reksa Dana Syariah. Selanjutnya, instrumen investasi syariah di pasar modal terus bertambah dengan kehadiran Obligasi Syariah PT. Indosat Tbk pada awal September 2002. Instrumen ini merupakan Obligasi Syariah pertama dan akad yang digunakan adalah akad mudharabah.
Sejarah Pasar Modal Syariah juga dapat ditelusuri dari perkembangan institusional yang terlibat dalam pengaturan Pasar Modal Syariah tersebut. Perkembangan tersebut dimulai dari MoU antara Bapepam dan DSN-MUI pada tanggal 14 Maret 2003. MoU menunjukkan adanya kesepahaman antara Bapepam dan DSN-MUI untuk mengembangkan pasar modal berbasis syariah di Indonesia.
Melalui makalah ini, kelompok kami berusaha untuk menjelaskan tentang pengertian pasar modal syariah, landasan hukum, konsep dasar, sumber pendanaan dan produk pasar modal syariah,Secara  khusus  kelompok kami membahas lebih dalam tentang produk pasar modal syariah di Indonesia.



B. RUMUSAN MASALAH
Dari latar belakang yang sudah di jelaskan di atas, berikut ini rumusan masalah yang dapat kami ambil :
1. Apa Pengertian Pasar Modal Syariah ?
2. Apa Landasan Hukum Pasar Modal Syariah ?
3. Bagaimana Konsep dasar dan sumber pendanaan pasar Modal Syariah ?
4. Apa Saja Produk-produk Pasar Modal Syariah ?
5. Apa perbedaan Pasar Modal Syariah dan Pasar Modal Konvensional?















BAB II
PEMBAHASAN

A. Pengertian Pasar Modal Syariah
Definisi pasar modal sesuai dengan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal (UUPM) adalah kegiatan yang bersangkutan dengan Penawaran Umum dan perdagangan Efek, Perusahaan Publik yang berkaitan dengan Efek yang diterbitkannya, serta lembaga dan profesi yang berkaitan dengan Efek.
Berdasarkan definisi tersebut, terminologi pasar modal syariah dapat diartikan sebagai kegiatan dalam pasar modal sebagaimana yang diatur dalam UUPM yang tidak bertentangan dengan prinsip syariah. Oleh karena itu, pasar modal syariah bukanlah suatu sistem yang terpisah dari sistem pasar modal secara keseluruhan. Secara umum kegiatan Pasar Modal Syariah tidak memiliki perbedaan dengan pasar modal konvensional, namun terdapat beberapa karakteristik khusus Pasar Modal Syariah yaitu bahwa produk dan mekanisme transaksi tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip syariah.
            Secara umum, kegiatan Pasar Modal Syariah tidak memiliki perbedaan dengan Pasar Modal Konvensional. Dengan demikian, terdapat beberapa karakteristik khusus Pasar Modal Syariah yaitu bahwa produk dan mekanisme transaksi tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip syariah.
            Prinsip-prinsip syariah di pasar modal menurut peraturan nomer IX.A.13 tentang penerbitan Efek Syariah adalah prinsip-prinsip hukum islam dalam kegiatan di bidang pasar modal berdasarkan fatwa DSN-MUI, sepanjang fatwa di maksud tidak bertentangan dengan peraturan ini dan atau peraturan yang di dasrkan pada fatwa DSN-MUI[1].



B. Landasan Hukum Pasar Modal Syariah
Dalam ajaran Islam, kegiatan investasi dapat dikategorikan sebagai kegiatan ekonomi yangtermasuk ke dalam kegiatan muamalah, yaitu suatu kegiatan yang mengatur hubungan antar manusia dengan manusia lainnya.  Sementara itu dalam kaidah fiqhiyah disebutkan bahwa hukum asal dari kegiatan muamalah adalah mubah (boleh), kecuali yang jelas ada larangannya dala al Qur’an dan Al Hadits.  Ini berarti bahwa ketika suatu kegiatan muamalah baru muncul dan belum dikenal, maka kegiatan tersebut dianggap dapat diterima kecuali terdapat indikasi dari al Qur’an dan hadits yang melarangnya secara implisit maupun eksplisit. Konsep inilah yang menjadi prinsip pasar modal syariah di Indonesia.
Salah satu aktivitas bermuamalah tersebut adalah melakukan investasi. Investasi sangat dianjurkan dalam rangka mengembangkan karunia Allat SWT.  Islam tidak memperbolehkan harta kekayaan ditumpuk dan ditimbun.  Karena hal-hal demikian adalah menyianyiakan ciptaan Allah SWT dari fungsi sebenarnya harta dan secra ekonomi akan membahayakan karena akan terjadi pemusatan kekayaan pada golongan tertentu saja.  Landasan lainnya yang mendorong setiap musliim melakukan investasi yaitu perintah zakat yang akan dikenakan terhadap semua bentuk aset yang kurang/tidak produktif (iddle asset).  Kondisi demikian akan menyebabkan terkikisnya kekayaan tersebut.
Dalam Peraturan Bapepam dan LK Nomor IX.A.13 tentang Penerbitan Efek Syariah disebutkan bahwa Efek Syariah adalah Efek sebagaimana dimaksud dalam UUPM dan peraturan pelaksanaannya yang akad, cara, dan kegiatan usaha yang menjadi landasan pelaksanaannya tidak bertentangan dengan prinsip – prinsip syariah di Pasar Modal.
Berbeda dengan efek lainnya, selain landasan hukum, baik berupa peraturan maupun Undang-Undang, perlu terdapat landasan fatwa yang dapat dijadikan sebagai rujukan ditetapkannya efek syariah. Landasan fatwa diperlukan sebagai dasar untuk menetapkan prinsip-prinsip syariah yang dapat diterapkan di pasar modal.
Sampai dengan saat ini, pasar modal syariah di Indonesia telah memiliki landasan fatwa dan landasan hukum sebagai berikut :
Terdapat 14 fatwa yang telah dikeluarkan oleh Dewan Syariah Nasional- Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI) yang berhubungan dengan pasar modal syariah Indonesia sejak tahun 2001, yang meliputi antara lain:
  1. Fatwa No. 20/DSN-MUI/IX/2001 tentang Pedoman Pelaksanaan Investasi Untuk Reksadana Syariah
  2. Fatwa No. 32/DSN-MUI/IX/2002 tentang Obligasi Syariah
  3. Fatwa No. 33/DSN-MUI/IX/2002 tentang Obligasi Syariah Mudharabah
  4. Fatwa No. 40/DSN-MUI/X/2003 tentang Pasar Modal dan Pedoman Umum Penerapan Prinsip Syariah di Bidang Pasar Modal
  5. Fatwa No. 41/DSN-MUI/III/2004 tentang Obligasi Syariah Ijarah
  6. Fatwa No. 59/DSN-MUI/V/2007 tentang Obligasi Syariah Mudharabah Konversi
  7. Fatwa No. 65/DSN-MUI/III/2008 tentang Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (HMETD) Syariah
  8. Fatwa No. 66/DSN-MUI/III/2008 tentang Waran Syariah
  9. Fatwa No. 69/DSN-MUI/VI/2008 tentang Surat Berharga Syariah Negara (SBSN)
  10. Fatwa No. 70/DSN-MUI/VI/2008 tentang Metode Penerbitan SBSN
  11. Fatwa No. 71/DSN-MUI/VI/2008 tentang Sale and Lease Back
  12. Fatwa No. 72/DSN-MUI/VI/2008 tentang SBSN Ijarah Sale and Lease Back
  13. Fatwa No. 76/DSN-MUI/VI/2010 tentang SBSN Ijarah Asset To Be Leased
  14. Fatwa No. 80/DSN-MUI/III/2011 tentang Penerapan Prinsip Syariah dalam Mekanisme Perdagangan Efek Bersifat Ekuitas di Pasar Reguler Bursa Efek.
Terdapat 3 (tiga) Peraturan Bapepam & LK yang mengatur tentang efek syariah sejak tahun 2006, yaitu:
Terdapat 1 Undang-Undang yang mengatur tentang SBSN (Surat Berharga Syariah Negara) yaitu: UU No. 19 Tahun 2008 tentang Surat Berharga Syariah Negara[2].

C. Konsep Dasar dan Sumber Pendanaan Pasar Modal Syariah
1. Konsep Dasar Pasar Modal Syariah
   Untuk memahami konsep dasar pasar modal syariah, perlu kiranya memahami kaidah penetapan hukum islam terlebih dahulu. Hukum islam atau yang di kenal dengan syariah bersumber dari Al-quran dan Hadits. Untuk memudahkan dalam pemahaman dan pelaksanaannya, para ulama’ melakukan perumusan hukum islam ( Istimbat Al-ahkam) yang hasilnya di sebut Fiqih.
            Fiqih terbagi menjadi dua, Fiqih Ibadah dan Fiqih Muamalah. Fiqih Ibadah merupakan hubungan manusia dengan Allah sebagai penciptanya. Kaidah yang di gunakan dalam pelaksanaan ibadah adalah semua tidak boleh di lakukan kecuali ada perintah atau ketentuannya. Dengan demikian, dalam menjalankan ibadah manusia hanya boleh melakukan apa yang telah di tetapkan di dalam Al-quran dan Hadits.
Sedangkan kaidah fiqih muamalah meliputi seluruh aspek kehidupan manusia dengan di landasi hubungan antar sesama manusia. Salah satu bentuk adalah perniagaan. Kaidah yang digunakan dalam bermuamalah adalah semua boleh dilakukan sepanjang tidak ada dalil yang melarangnya. Kegitan muamalah yang dilarang adalah kegiatan Spekulasi dan Manipulasi yang di dalamnya mengandung unsur gharar, riba, maisir, risywah, maksiat dan kedzaliman. Dalam melakukan muamalah, manusia hanya perlu memperhatikan hal-hal yang dilarang. Dengan demikian, manusia di berikan kebebasan untuk menciptakan berbagai pola perniagaan sepanjang tidak bertentangan dengan syariah. Kegiatan pasar modal termasuk dalam kelompok muamalah, sehingga transaksi dalam pasar modal di perbolehkan sepanjang tidak ada larangan menurut syariah. Adapun transaksi yang dilarang menurut syariah adalah :
a. Maisir                  : tanpa akad/melalui permainan
b. Gharar                : menggunakan akad, namun tidak jelas
c. Riba                    : tambahan yang mendzalimi
d. Bathil                 : usaha-usaha maksiat
e. Bai’al Mudhar    : harga di mainkan akibat emergency (eksploitasi )
f. Ikrah                   : harga di mainkan dengan tekananlpaksaan
g. Ghabn                 : Over Pricing ( ketidak adilan atas harga )
h. Najash                : permaianan harga melalui berpura-pura menawar
i. Ihtikar                  : permainan harga dengan cara menimbun
j. Ghish                   : menyembunyikan informasi tentang barang/jasa
k. Tadlis                  : mengambil keuntungan dengan mencampur aduk.
            Prinsip-prinsip syariah di Pasar Modal menurut peraturan nomer IX.A.13 tentang penerbitan Efek Syariah adalah Prinsip-prinsip hukum islam dalam kegiatan di bidang pasar modal berdasarkan Fatwa DSN-MUI, sepanjang Fatwa di maksud tidak bertentangan denagan peraturan ini dan atau perturan yang di dasarkan pada Fatwa DSN-MUI[3].

2. Sumber Pendanaan Pasar Modal Syariah.
Pasar modal memiliki dua peran penting, yaitu sebagai sumber pendanaan bagi perusahaan yang membutuhkan dana untuk pengembangan usahanya dan sebagai sarana investasi bagi para pemodal yang memiliki kelebihan dana. Baik sebagai sumber pendanaan, maupun sarana investasi, pasar modal menyediakan produk-produk yang berbasis konvensional dan syariah. Sumber pendanaan suatu perusahaan dapat diperoleh dari internal dan eksternal. Dari internal bersumber pada laba yang diperoleh perusahaan dari kegiatan usahanya. Selain itu, dapat pula diperoleh dari pinjaman pemegang saham ( pemilik perusahaan ). Pinjaman ini dapat berbasis konvensional ( bunga ) atau berbasis syariah yang meninggalkan unsur bunga ( riba ). Untuk memperoleh pendanaan dari eksternal, perusahaan dapat memperoleh dana dari utang ( debt ), baik jangka panjang atau jangka pendek, serta dari setoran modal ( equity ).
Utang jangka pendek dapat diperoleh dari pasar uang yaitu sektor perbankan baik yang konvensional maupun yang berbasis syariah. Sumber pendanaan dari utang jangka panjang dan ekuitas dapat diperoleh dari pasar modal melalui penawaran umum. Di pasar modal, perusahaan dapat melakukan penawaran umu obligasi ( utang jangka panjang ) atau penawaran umum saham ( ekuitas ). Penerbitan obligasi dapat dilakukan dengan berlandaskan pada basis konvensional, yaitu menerbitkan obligasi yang menggunakan sistem bunga ( riba ) atau dengan berbasis syariah, yaitu menerbitkan obligasi syariah atau yang dikenal dengan istilah sukuk. Karakteristik dari efek obligasi baik yang berbasis konvensional atau syariah adalah adanya jatuh temposehingga pada saat jatuh tempo, penerbitnya ( emiten ) harus mengembalikan dana kepada pemegang efek tersebut.
Selain sebagai sarana sumber pendanaan bagi perusahaan, pasar modal memiliki peran sebagai sarana investasi bagi masyarakat yang memiliki kelebihan dana masyarakat atau investor dapat menginvestasikan dananya pada produk pasar modal berupa saham obligasi efek beragun aset, reksa dana, dan efek lainnya. Pilihan produk investasi tersebut dapat berbasis konvensional, maupun berbasis syariah[4].

D. Produk-Produk Pasar Modal Syariah
Produk syariah di pasar modal antara lain berupa surat berharga atau efek. Berdasarkan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal (UUPM), Efek adalah surat berharga, yaitu surat pengakuan utang, surat berharga komersial, saham, obligasi, tanda bukti utang, Unit Penyertaan kontrak investasi kolektif, kontrak berjangka atas Efek, dan setiap derivatif dari Efek. Sejalan dengan definisi tersebut, maka produk syariah yang berupa efek harus tidak bertentangan dengan prinsip syariah. Oleh karena itu efek tersebut dikatakan sebagai Efek Syariah. Sampai dengan saat ini, Efek Syariah yang telah diterbitkan di pasar modal Indonesia meliputi Saham Syariah, Sukuk, Reksa Dana Syariah dan Efek syariah lainnya.
    1.     Saham Syariah
Saham merupakan surat berharga yang mempresentasikan penyertaan modal ke dalam suatu perusahaan. Sementara dalam prinsip syariah, penyertaan modal dilakukan pada perusahaan – perusahaan yang tidak melanggar prinsip – prinsip syariah. Di Indonesia, prinsip-prinsip penyertaan modal secara syariah tidak diwujudkan dalam bentuk saham syariah maupun nonsyariah, melainkan berupa pembentukan saham yang memenuhi prinsip-prinsip syariah. 
    2.     Obligasi Syariah ( Sukuk )
Merujuk pada Fatwa Dewan Syariah Nasional Nomor 32/DSN-MUI/IX/2002, “Obligasi syariah adalah suatu surat berharga jangka panjang berdasarkan prinsip syariah yang dikeluarkan emiten kepada pemegang obligasi syariah yang mewajibkan emiten untuk membayar pendapatan kepada pemegang obligasi syariah berupa bagi hasil / margin, serta membayar kembali dana obligasi pada saat jatuh tempo”.
Di Indonesia, terdapat dua jenis obligasi syariah yaitu:
              a.     Obligasi Syariah Mudharabah ialah obligasi syariah yang menggunakan akad bagi hasil sedemikian sehingga pendapatan yang diperoleh investor atas obligasi tersebut diperoleh setelah mengetahui pendapatan emiten.
             b.     Obligasi Syariah Ijarah ialah obligasi syariah yang menggunakan akad sewa sedemikian sehingga kupon (fee ijarah) bersifat tetap, dan bisa diketahui atau diperhitungkan sejak awal obligasi diterbitkan.
        3.     Reksa Dana Syariah
Reksa Dana Syariah merupakan reksa dana yang mengalokasikan seluruh dana/portofolio ke dalam instrumen syariah seperti saham-saham yang bergabung dalam JII, obligasi syariah, dan berbagai instrumen keuangan syariah lainnya[5].
4. Efek Syariah Lainnya
Termasuk kontrak Investasi Kolektif Efek Beragun Aset (KIK EBA) Syariah, Surat berharga lainnya yang sesuai dengan prinsip-prinsip Syariah[6].


E. Perbedaan Pasar Modal Syariah dan Pasar Modal Konvensional
Perbedaan Pasar Modal Syariah dengan Konvensional dilihat dari berbagai aspek. Yaitu, dari segi Indeks saham konvensional dan Indeks saham Islam, Instrumen yang diperdagangkan, dan Mekanisme transaksinya.
a. Indeks saham konvensional dan Indeks saham Islam Indeks Islam tidak hanya dapat dikeluarkan oleh pasar modal syariah saja tetapi juga oleh pasar modal konvensional. Perbedaan mendasar antara indeks konvensional dengan indeks Islam adalah indeks konvensional memasukkan seluruh saham yang tercatat di bursa dengan mengabaikan aspek halal haram, yang penting saham emiten yang terdaftar (listing) sudah sesuai aturan yang berlaku (legal). Akibatnya bukanlah suatu persoalan jika ada emiten yang menjual sahamnya di bursa bergerak di sektor usaha yang bertentangan dengan Islam atau yang memiliki sifat merusak kehidupan masyarakat. Garis pemisah antara indeks Islam dan indeks konvensional. Pertama, jika indeks Islam dikeluarkan oleh suatu institusi yang bernaung dalam pasar modal konvensional, maka perhitungan indeks tersebut berdasarkan kepada saham-saham yang digolongkan memenuhi kriteria-kriteria syariah sedangkan indeks konvensional memasukkan semua saham yang terdaftar dalam bursa efek tersebut. Kedua, jika indeks Islam dikeluarkan oleh institusi pasar modal syariah, maka indeks tersebut didasarkan pada seluruh saham yang terdaftar di dalam pasar modal syariah yang sebelumnya sudah diseleksi oleh pengelola.
b. Instrumen Dalam pasar modal konvensional instrumen yang diperdagangkan adalah suratsurat berharga (securities) seperti saham, obligasi, dan instrumen turunannya (derivatif) opsi, right, waran, dan Reksa Dana. Dalam pasar modal syariah, instrumen yang diperdagangkan adalah saham, obligasi syariah dan Reksa Dana Syariah, sedangkan opsi, waran dan right tidak termasuk instrumen yang dibolehkan.
c. Mekanisme transaksi Dalam konteks pasar modal syariah, menurut Alhabshi, idealnya pasar modal syariah itu tidak mengandung transaksi ribawi, transaksi yang meragukan (gharar), dan saham perusahaan yang bergerak pada bidang yang diharamkan. Dalam pasar modal konvensional investor dapat membeli atau menjual saham secara langsung dengan menggunakan jasa broker atau pialang. Keadaan ini memungkinkan bagi para spekulan untuk mempermainkan harga. Akibatnya perubahan harga saham ditentukan oleh kekuatan pasar bukan karena nilai intrinsik saham itu sendiri.

Dapat disimpulkan bahwa perbedaan pasar modal syariah dengan pasar modal konvensional dapat dilihat pada instrumen dan mekanisme transaksinya. Sedangkan perbedaan indeks saham Islam dengan indeks saham konvensional terletak pada kriteria saham emiten yang harus memenuhi prinsip-prinsip syariah. secara menyeluruh konsep pasar modal syariah dengan pasar modal konvensional tidak jauh berbeda. Karena instrumen utama yang diperdagangkan dalam pasar modal syariah dan pasar modal konvensional adalah saham[7].

















BAB III
PENUTUP
A.  Kesimpulan.
pasar modal syariah adalah suatu kegiatan dalam pasar modal sebagaimana yang diatur dalam UUPM yang tidak bertentangan dengan prinsip syariah. Oleh karena itu, pasar modal syariah bukanlah suatu sistem yang terpisah dari sistem pasar modal secara keseluruhan. Secara umum kegiatan Pasar Modal Syariah tidak memiliki perbedaan dengan pasar modal konvensional, namun terdapat beberapa karakteristik khusus Pasar Modal Syariah yaitu bahwa produk dan mekanisme transaksi tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip syariah.
Produk Syariah yang ada di Pasar Modal adalah sebagai berikut :
a. Saham Syariah
b. Reksa Dana Syariah
c. Obligasi Syariah ( Sukuk )
d. Efek Syariah lainnya.

B.  Kritik dan Saran
Demikianlah makalah yang kami buat, kami menyadari masih banyak kekurangan dan kesalahan dalam penulisan makalah ini. Untuk itu kritik dan saran yang membangun senantiasa saya tunggu guna perbaikan makalah ini selanjutnya. Semoga makalah ini bermanfaat bagi kita semua, amin ya rabbal’alamiin.




DAFTAR PUSTAKA

Sholihin,Ahmad Ifham.2010. “Buku Pintar Ekonomi Syariah”. Jakarta:PT Gramedia.
Huda,Nurul dan Nasution Mustofa Edwin. 2008. “Investasi Pada Pasar Modal Syariah”. Jakarta:Kencana. 
Firdaus,dkk. 2005.”Sistem Keuangan & Investasi Syariah”. Jakarta :Renaisan
modul konsep umum pasar modal syariah.



[1]             Ahmad Ifham Sholihin.2010. “Buku Pintar Ekonomi Syariah”. Jakarta:PT Gramedia. Halaman 351
[2]             Ahmad Ifham Sholihin.2010.” Buku Pintar Ekonomi Syariah”. Jakarta:PT Gramedia. Halaman 355.
[3]            Nurul Huda dan Nasution Mustofa Edwin. 2008. “Investasi Pada Pasar Modal Syariah”. Jakarta:Kencana.  Halam an 78-82.
[4]             modul konsep umum pasar modal syariah.
[5]            Nurul Huda dan Nasution Mustofa Edwin. 2008. “Investasi Pada Pasar Modal Syariah”. Jakarta:Kencana.  Halam an 90-91.

[6]             modul konsep umum pasar modal syariah.
[7]            Firdaus,dkk. 2005.”Sistem Keuangan & Investasi Syariah”. Jakarta :Renaisan.  Halaman 35-36.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar