PRODUK-PRODUK PASAR MODAL SYARIAH
BAB I
PENDAHULUAN
A. LATAR
BELAKANG
Sejarah Pasar
Modal Syariah di Indonesia dimulai dengan diterbitkannya Reksa Dana Syariah
oleh PT. Danareksa Investment Management pada 3 Juli 1997. Selanjutnya, Bursa
Efek Indonesia (d/h Bursa Efek Jakarta) berkerjasama dengan PT. Danareksa
Investment Management meluncurkan Jakarta Islamic Index pada tanggal 3 Juli
2000 yang bertujuan untuk memandu investor yang ingin menginvestasikan dananya
secara syariah. Dengan hadirnya indeks tersebut, maka para pemodal telah
disediakan saham-saham yang dapat dijadikan sarana berinvestasi sesuai dengan
prinsip syariah.
Pada tanggal 18 April 2001, untuk pertama kali Dewan Syariah
Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI) mengeluarkan fatwa yang berkaitan
langsung dengan pasar modal, yaitu Fatwa Nomor 20/DSN-MUI/IV/2001 tentang
Pedoman Pelaksanan Investasi Untuk Reksa Dana Syariah. Selanjutnya, instrumen
investasi syariah di pasar modal terus bertambah dengan kehadiran Obligasi
Syariah PT. Indosat Tbk pada awal September 2002. Instrumen ini merupakan
Obligasi Syariah pertama dan akad yang digunakan adalah akad mudharabah.
Sejarah Pasar Modal Syariah juga dapat ditelusuri dari perkembangan
institusional yang terlibat dalam pengaturan Pasar Modal Syariah tersebut. Perkembangan
tersebut dimulai dari MoU antara Bapepam dan DSN-MUI pada tanggal 14 Maret
2003. MoU menunjukkan adanya kesepahaman antara Bapepam dan DSN-MUI untuk
mengembangkan pasar modal berbasis syariah di Indonesia.
Melalui makalah ini, kelompok kami berusaha untuk menjelaskan
tentang pengertian pasar modal syariah, landasan hukum, konsep dasar, sumber
pendanaan dan produk pasar modal syariah,Secara khusus kelompok
kami membahas lebih dalam tentang produk pasar modal syariah di Indonesia.
B.
RUMUSAN MASALAH
Dari latar belakang yang sudah di jelaskan di atas, berikut ini
rumusan masalah yang dapat kami ambil :
1.
Apa Pengertian Pasar Modal Syariah ?
2.
Apa Landasan Hukum Pasar Modal Syariah ?
3. Bagaimana
Konsep dasar dan sumber pendanaan pasar Modal Syariah ?
4.
Apa Saja Produk-produk Pasar Modal Syariah ?
5.
Apa perbedaan Pasar Modal Syariah dan Pasar Modal Konvensional?
BAB II
PEMBAHASAN
A.
Pengertian Pasar Modal Syariah
Definisi
pasar modal sesuai dengan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal
(UUPM) adalah kegiatan yang bersangkutan dengan Penawaran Umum dan perdagangan
Efek, Perusahaan Publik yang berkaitan dengan Efek yang diterbitkannya, serta
lembaga dan profesi yang berkaitan dengan Efek.
Berdasarkan
definisi tersebut, terminologi pasar modal syariah dapat diartikan sebagai
kegiatan dalam pasar modal sebagaimana yang diatur dalam UUPM yang tidak
bertentangan dengan prinsip syariah. Oleh karena itu, pasar modal syariah
bukanlah suatu sistem yang terpisah dari sistem pasar modal secara keseluruhan.
Secara umum kegiatan Pasar Modal Syariah tidak memiliki perbedaan dengan pasar
modal konvensional, namun terdapat beberapa karakteristik khusus Pasar Modal
Syariah yaitu bahwa produk dan mekanisme transaksi tidak bertentangan dengan
prinsip-prinsip syariah.
Secara umum, kegiatan Pasar Modal Syariah tidak memiliki perbedaan
dengan Pasar Modal Konvensional. Dengan demikian, terdapat beberapa
karakteristik khusus Pasar Modal Syariah yaitu bahwa produk dan mekanisme
transaksi tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip syariah.
Prinsip-prinsip syariah di pasar
modal menurut peraturan nomer IX.A.13 tentang penerbitan Efek Syariah adalah
prinsip-prinsip hukum islam dalam kegiatan di bidang pasar modal berdasarkan
fatwa DSN-MUI, sepanjang fatwa di maksud tidak bertentangan dengan peraturan
ini dan atau peraturan yang di dasrkan pada fatwa DSN-MUI[1].
B.
Landasan Hukum Pasar Modal Syariah
Dalam
ajaran Islam, kegiatan investasi dapat dikategorikan sebagai kegiatan ekonomi
yangtermasuk ke dalam kegiatan muamalah, yaitu suatu kegiatan yang mengatur
hubungan antar manusia dengan manusia lainnya. Sementara itu dalam kaidah
fiqhiyah disebutkan bahwa hukum asal dari kegiatan muamalah adalah mubah
(boleh), kecuali yang jelas ada larangannya dala al Qur’an dan Al Hadits.
Ini berarti bahwa ketika suatu kegiatan muamalah baru muncul dan belum dikenal,
maka kegiatan tersebut dianggap dapat diterima kecuali terdapat indikasi dari
al Qur’an dan hadits yang melarangnya secara implisit maupun eksplisit. Konsep
inilah yang menjadi prinsip pasar modal syariah di Indonesia.
Salah satu
aktivitas bermuamalah tersebut adalah melakukan investasi. Investasi sangat
dianjurkan dalam rangka mengembangkan karunia Allat SWT. Islam tidak
memperbolehkan harta kekayaan ditumpuk dan ditimbun. Karena hal-hal
demikian adalah menyianyiakan ciptaan Allah SWT dari fungsi sebenarnya harta
dan secra ekonomi akan membahayakan karena akan terjadi pemusatan kekayaan pada
golongan tertentu saja. Landasan lainnya yang mendorong setiap musliim
melakukan investasi yaitu perintah zakat yang akan dikenakan terhadap semua
bentuk aset yang kurang/tidak produktif (iddle asset). Kondisi
demikian akan menyebabkan terkikisnya kekayaan tersebut.
Dalam
Peraturan Bapepam dan LK Nomor IX.A.13 tentang Penerbitan Efek Syariah
disebutkan bahwa Efek Syariah adalah Efek sebagaimana dimaksud dalam UUPM dan
peraturan pelaksanaannya yang akad, cara, dan kegiatan usaha yang menjadi
landasan pelaksanaannya tidak bertentangan dengan prinsip – prinsip syariah di
Pasar Modal.
Berbeda
dengan efek lainnya, selain landasan hukum, baik berupa peraturan maupun
Undang-Undang, perlu terdapat landasan fatwa yang dapat dijadikan sebagai
rujukan ditetapkannya efek syariah. Landasan fatwa diperlukan sebagai dasar
untuk menetapkan prinsip-prinsip syariah yang dapat diterapkan di pasar modal.
Sampai
dengan saat ini, pasar modal syariah di Indonesia telah memiliki landasan fatwa
dan landasan hukum sebagai berikut :
Terdapat 14
fatwa yang telah dikeluarkan oleh Dewan Syariah Nasional- Majelis Ulama
Indonesia (DSN-MUI) yang berhubungan dengan pasar modal syariah Indonesia sejak
tahun 2001, yang meliputi antara lain:
- Fatwa No. 20/DSN-MUI/IX/2001 tentang Pedoman Pelaksanaan Investasi Untuk Reksadana Syariah
- Fatwa No. 32/DSN-MUI/IX/2002 tentang Obligasi Syariah
- Fatwa No. 33/DSN-MUI/IX/2002 tentang Obligasi Syariah Mudharabah
- Fatwa No. 40/DSN-MUI/X/2003 tentang Pasar Modal dan Pedoman Umum Penerapan Prinsip Syariah di Bidang Pasar Modal
- Fatwa No. 41/DSN-MUI/III/2004 tentang Obligasi Syariah Ijarah
- Fatwa No. 59/DSN-MUI/V/2007 tentang Obligasi Syariah Mudharabah Konversi
- Fatwa No. 65/DSN-MUI/III/2008 tentang Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (HMETD) Syariah
- Fatwa No. 66/DSN-MUI/III/2008 tentang Waran Syariah
- Fatwa No. 69/DSN-MUI/VI/2008 tentang Surat Berharga Syariah Negara (SBSN)
- Fatwa No. 70/DSN-MUI/VI/2008 tentang Metode Penerbitan SBSN
- Fatwa No. 71/DSN-MUI/VI/2008 tentang Sale and Lease Back
- Fatwa No. 72/DSN-MUI/VI/2008 tentang SBSN Ijarah Sale and Lease Back
- Fatwa No. 76/DSN-MUI/VI/2010 tentang SBSN Ijarah Asset To Be Leased
- Fatwa No. 80/DSN-MUI/III/2011 tentang Penerapan Prinsip Syariah dalam Mekanisme Perdagangan Efek Bersifat Ekuitas di Pasar Reguler Bursa Efek.
Terdapat 3
(tiga) Peraturan Bapepam & LK yang mengatur tentang efek syariah sejak
tahun 2006, yaitu:
Terdapat 1 Undang-Undang yang
mengatur tentang SBSN (Surat Berharga Syariah Negara) yaitu: UU No. 19 Tahun
2008 tentang Surat Berharga Syariah Negara[2].
C. Konsep Dasar dan Sumber Pendanaan Pasar Modal Syariah
1. Konsep Dasar Pasar Modal Syariah
Untuk
memahami konsep dasar pasar modal syariah, perlu kiranya memahami kaidah
penetapan hukum islam terlebih dahulu. Hukum islam atau yang di kenal dengan
syariah bersumber dari Al-quran dan Hadits. Untuk memudahkan dalam pemahaman
dan pelaksanaannya, para ulama’ melakukan perumusan hukum islam ( Istimbat
Al-ahkam) yang hasilnya di sebut Fiqih.
Fiqih
terbagi menjadi dua, Fiqih Ibadah dan Fiqih Muamalah. Fiqih Ibadah merupakan
hubungan manusia dengan Allah sebagai penciptanya. Kaidah yang di gunakan dalam
pelaksanaan ibadah adalah semua tidak boleh di lakukan kecuali ada perintah
atau ketentuannya. Dengan demikian, dalam menjalankan ibadah manusia hanya
boleh melakukan apa yang telah di tetapkan di dalam Al-quran dan Hadits.
Sedangkan
kaidah fiqih muamalah meliputi seluruh aspek kehidupan manusia dengan di
landasi hubungan antar sesama manusia. Salah satu bentuk adalah perniagaan.
Kaidah yang digunakan dalam bermuamalah adalah semua boleh dilakukan sepanjang
tidak ada dalil yang melarangnya. Kegitan muamalah yang dilarang adalah
kegiatan Spekulasi dan Manipulasi yang di dalamnya mengandung unsur gharar,
riba, maisir, risywah, maksiat dan kedzaliman. Dalam melakukan muamalah,
manusia hanya perlu memperhatikan hal-hal yang dilarang. Dengan demikian,
manusia di berikan kebebasan untuk menciptakan berbagai pola perniagaan
sepanjang tidak bertentangan dengan syariah. Kegiatan pasar modal termasuk
dalam kelompok muamalah, sehingga transaksi dalam pasar modal di perbolehkan
sepanjang tidak ada larangan menurut syariah. Adapun transaksi yang dilarang
menurut syariah adalah :
a. Maisir :
tanpa akad/melalui permainan
b. Gharar :
menggunakan akad, namun tidak jelas
c. Riba :
tambahan yang mendzalimi
d. Bathil :
usaha-usaha maksiat
e. Bai’al Mudhar : harga di
mainkan akibat emergency (eksploitasi )
f. Ikrah :
harga di mainkan dengan tekananlpaksaan
g. Ghabn :
Over Pricing ( ketidak adilan atas harga )
h. Najash :
permaianan harga melalui berpura-pura menawar
i. Ihtikar :
permainan harga dengan cara menimbun
j. Ghish :
menyembunyikan informasi tentang barang/jasa
k. Tadlis :
mengambil keuntungan dengan mencampur aduk.
Prinsip-prinsip syariah di Pasar
Modal menurut peraturan nomer IX.A.13 tentang penerbitan Efek Syariah adalah
Prinsip-prinsip hukum islam dalam kegiatan di bidang pasar modal berdasarkan
Fatwa DSN-MUI, sepanjang Fatwa di maksud tidak bertentangan denagan peraturan
ini dan atau perturan yang di dasarkan pada Fatwa DSN-MUI[3].
2. Sumber Pendanaan Pasar Modal Syariah.
Pasar modal memiliki dua peran penting, yaitu sebagai sumber
pendanaan bagi perusahaan yang membutuhkan dana untuk pengembangan usahanya dan
sebagai sarana investasi bagi para pemodal yang memiliki kelebihan dana. Baik
sebagai sumber pendanaan, maupun sarana investasi, pasar modal menyediakan
produk-produk yang berbasis konvensional dan syariah. Sumber pendanaan suatu
perusahaan dapat diperoleh dari internal dan eksternal. Dari internal bersumber
pada laba yang diperoleh perusahaan dari kegiatan usahanya. Selain itu, dapat
pula diperoleh dari pinjaman pemegang saham ( pemilik perusahaan ). Pinjaman
ini dapat berbasis konvensional ( bunga ) atau berbasis syariah yang
meninggalkan unsur bunga ( riba ). Untuk memperoleh pendanaan dari eksternal,
perusahaan dapat memperoleh dana dari utang ( debt ), baik jangka panjang atau
jangka pendek, serta dari setoran modal ( equity ).
Utang jangka pendek dapat diperoleh dari pasar uang yaitu sektor
perbankan baik yang konvensional maupun yang berbasis syariah. Sumber pendanaan
dari utang jangka panjang dan ekuitas dapat diperoleh dari pasar modal melalui
penawaran umum. Di pasar modal, perusahaan dapat melakukan penawaran umu
obligasi ( utang jangka panjang ) atau penawaran umum saham ( ekuitas ).
Penerbitan obligasi dapat dilakukan dengan berlandaskan pada basis
konvensional, yaitu menerbitkan obligasi yang menggunakan sistem bunga ( riba )
atau dengan berbasis syariah, yaitu menerbitkan obligasi syariah atau yang
dikenal dengan istilah sukuk. Karakteristik dari efek obligasi baik yang
berbasis konvensional atau syariah adalah adanya jatuh temposehingga pada saat
jatuh tempo, penerbitnya ( emiten ) harus mengembalikan dana kepada pemegang
efek tersebut.
Selain sebagai sarana sumber pendanaan bagi perusahaan, pasar modal
memiliki peran sebagai sarana investasi bagi masyarakat yang memiliki kelebihan
dana masyarakat atau investor dapat menginvestasikan dananya pada produk pasar
modal berupa saham obligasi efek beragun aset, reksa dana, dan efek lainnya.
Pilihan produk investasi tersebut dapat berbasis konvensional, maupun berbasis
syariah[4].
D.
Produk-Produk Pasar Modal Syariah
Produk syariah di pasar modal antara lain berupa surat berharga
atau efek. Berdasarkan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal
(UUPM), Efek adalah surat berharga, yaitu surat pengakuan utang, surat berharga
komersial, saham, obligasi, tanda bukti utang, Unit Penyertaan kontrak
investasi kolektif, kontrak berjangka atas Efek, dan setiap derivatif dari
Efek. Sejalan dengan definisi tersebut, maka produk syariah yang berupa efek
harus tidak bertentangan dengan prinsip syariah. Oleh karena itu efek tersebut
dikatakan sebagai Efek Syariah. Sampai dengan saat ini, Efek Syariah yang telah
diterbitkan di pasar modal Indonesia meliputi Saham Syariah, Sukuk, Reksa Dana
Syariah dan Efek syariah lainnya.
1. Saham Syariah
Saham
merupakan surat berharga yang mempresentasikan penyertaan modal ke dalam suatu
perusahaan. Sementara dalam prinsip syariah, penyertaan modal dilakukan pada perusahaan
– perusahaan yang tidak melanggar prinsip – prinsip syariah. Di Indonesia,
prinsip-prinsip penyertaan modal secara syariah tidak diwujudkan dalam bentuk
saham syariah maupun nonsyariah, melainkan berupa pembentukan saham yang
memenuhi prinsip-prinsip syariah.
2. Obligasi Syariah ( Sukuk )
Merujuk
pada Fatwa Dewan Syariah Nasional Nomor 32/DSN-MUI/IX/2002, “Obligasi syariah
adalah suatu surat berharga jangka panjang berdasarkan prinsip syariah yang
dikeluarkan emiten kepada pemegang obligasi syariah yang mewajibkan emiten
untuk membayar pendapatan kepada pemegang obligasi syariah berupa bagi hasil /
margin, serta membayar kembali dana obligasi pada saat jatuh tempo”.
Di
Indonesia, terdapat dua jenis obligasi syariah yaitu:
a. Obligasi Syariah Mudharabah ialah obligasi syariah yang
menggunakan akad bagi hasil sedemikian sehingga pendapatan yang diperoleh
investor atas obligasi tersebut diperoleh setelah mengetahui pendapatan emiten.
b. Obligasi Syariah Ijarah ialah obligasi syariah yang
menggunakan akad sewa sedemikian sehingga kupon (fee ijarah) bersifat tetap,
dan bisa diketahui atau diperhitungkan sejak awal obligasi diterbitkan.
3. Reksa Dana Syariah
Reksa
Dana Syariah merupakan reksa dana yang mengalokasikan seluruh dana/portofolio
ke dalam instrumen syariah seperti saham-saham yang bergabung dalam JII,
obligasi syariah, dan berbagai instrumen keuangan syariah lainnya[5].
4. Efek Syariah Lainnya
Termasuk kontrak Investasi Kolektif Efek Beragun Aset (KIK EBA)
Syariah, Surat berharga lainnya yang sesuai dengan prinsip-prinsip Syariah[6].
E.
Perbedaan Pasar Modal Syariah dan Pasar Modal Konvensional
Perbedaan Pasar Modal Syariah dengan
Konvensional dilihat dari berbagai aspek. Yaitu, dari segi Indeks saham konvensional
dan Indeks saham Islam, Instrumen yang diperdagangkan, dan Mekanisme
transaksinya.
a. Indeks saham konvensional dan Indeks saham Islam
Indeks Islam tidak hanya dapat dikeluarkan oleh pasar modal syariah saja tetapi
juga oleh pasar modal konvensional. Perbedaan mendasar antara indeks
konvensional dengan indeks Islam adalah indeks konvensional memasukkan seluruh
saham yang tercatat di bursa dengan mengabaikan aspek halal haram, yang penting
saham emiten yang terdaftar (listing) sudah sesuai aturan yang berlaku (legal).
Akibatnya bukanlah suatu persoalan jika ada emiten yang menjual sahamnya di
bursa bergerak di sektor usaha yang bertentangan dengan Islam atau yang
memiliki sifat merusak kehidupan masyarakat. Garis pemisah antara indeks Islam
dan indeks konvensional. Pertama, jika indeks Islam dikeluarkan oleh suatu
institusi yang bernaung dalam pasar modal konvensional, maka perhitungan indeks
tersebut berdasarkan kepada saham-saham yang digolongkan memenuhi
kriteria-kriteria syariah sedangkan indeks konvensional memasukkan semua saham
yang terdaftar dalam bursa efek tersebut. Kedua, jika indeks Islam dikeluarkan
oleh institusi pasar modal syariah, maka indeks tersebut didasarkan pada
seluruh saham yang terdaftar di dalam pasar modal syariah yang sebelumnya sudah
diseleksi oleh pengelola.
b. Instrumen Dalam pasar modal konvensional instrumen
yang diperdagangkan adalah suratsurat berharga (securities) seperti saham,
obligasi, dan instrumen turunannya (derivatif) opsi, right, waran, dan Reksa
Dana. Dalam pasar modal syariah, instrumen yang diperdagangkan adalah saham,
obligasi syariah dan Reksa Dana Syariah, sedangkan opsi, waran dan right tidak
termasuk instrumen yang dibolehkan.
c. Mekanisme transaksi Dalam konteks pasar modal
syariah, menurut Alhabshi, idealnya pasar modal syariah itu tidak mengandung
transaksi ribawi, transaksi yang meragukan (gharar), dan saham perusahaan yang
bergerak pada bidang yang diharamkan. Dalam pasar modal konvensional investor
dapat membeli atau menjual saham secara langsung dengan menggunakan jasa broker
atau pialang. Keadaan ini memungkinkan bagi para spekulan untuk mempermainkan
harga. Akibatnya perubahan harga saham ditentukan oleh kekuatan pasar bukan
karena nilai intrinsik saham itu sendiri.
Dapat
disimpulkan bahwa perbedaan pasar modal syariah dengan pasar modal konvensional
dapat dilihat pada instrumen dan mekanisme transaksinya. Sedangkan perbedaan
indeks saham Islam dengan indeks saham konvensional terletak pada kriteria
saham emiten yang harus memenuhi prinsip-prinsip syariah. secara menyeluruh
konsep pasar modal syariah dengan pasar modal konvensional tidak jauh berbeda.
Karena instrumen utama yang diperdagangkan dalam pasar modal syariah dan pasar
modal konvensional adalah saham[7].
BAB III
PENUTUP
A.
Kesimpulan.
pasar
modal syariah adalah suatu kegiatan dalam pasar modal sebagaimana yang diatur
dalam UUPM yang tidak bertentangan dengan prinsip syariah. Oleh karena itu,
pasar modal syariah bukanlah suatu sistem yang terpisah dari sistem pasar modal
secara keseluruhan. Secara umum kegiatan Pasar Modal Syariah tidak memiliki
perbedaan dengan pasar modal konvensional, namun terdapat beberapa
karakteristik khusus Pasar Modal Syariah yaitu bahwa produk dan mekanisme
transaksi tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip syariah.
Produk
Syariah yang ada di Pasar Modal adalah sebagai berikut :
a. Saham Syariah
b. Reksa Dana
Syariah
c. Obligasi
Syariah ( Sukuk )
d. Efek Syariah
lainnya.
B.
Kritik dan Saran
Demikianlah makalah
yang kami buat, kami menyadari masih banyak kekurangan dan kesalahan dalam
penulisan makalah ini. Untuk itu kritik dan saran yang membangun senantiasa
saya tunggu guna perbaikan makalah ini selanjutnya. Semoga makalah ini
bermanfaat bagi kita semua, amin ya rabbal’alamiin.
DAFTAR PUSTAKA
Sholihin,Ahmad Ifham.2010. “Buku Pintar Ekonomi Syariah”.
Jakarta:PT Gramedia.
Huda,Nurul dan Nasution Mustofa Edwin. 2008. “Investasi Pada
Pasar Modal Syariah”. Jakarta:Kencana.
Firdaus,dkk. 2005.”Sistem Keuangan & Investasi Syariah”.
Jakarta :Renaisan
modul konsep umum pasar modal syariah.
[1] ‘ Ahmad Ifham Sholihin.2010.
“Buku Pintar Ekonomi Syariah”. Jakarta:PT Gramedia. Halaman 351
[2] ‘ Ahmad Ifham Sholihin.2010.”
Buku Pintar Ekonomi Syariah”. Jakarta:PT Gramedia. Halaman 355.
[3] ‘ Nurul Huda dan
Nasution Mustofa Edwin. 2008. “Investasi Pada Pasar Modal Syariah”.
Jakarta:Kencana. Halam an 78-82.
[4] ‘ modul konsep umum
pasar modal syariah.
[5] ‘ Nurul Huda dan
Nasution Mustofa Edwin. 2008. “Investasi Pada Pasar Modal Syariah”.
Jakarta:Kencana. Halam an 90-91.
[6] ‘ modul konsep umum
pasar modal syariah.
[7] ‘ Firdaus,dkk. 2005.”Sistem
Keuangan & Investasi Syariah”. Jakarta :Renaisan. Halaman 35-36.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar