Selasa, 22 November 2016

Letter Of Credit



BAB I
PENDAHULUAN

  1. Latar Belakang
Pada masa sekarang hampir semua negara saling mengadakan hubungan dagang umtuk menunjang pembangunan ekonominya. Transaksi perdagangan ekspor impor pada dasarnya dapat dilakukan dengan atau tanpa Letter of Credit atau yang biasa disebut dengan L/C, namun karena L/C melindungi kepentingan kedua belah pihak, eksportir dan importir, di mana bank ikut terlibat dan mengurangi resiko tertentu maka transaksi dengan L/C lebih disenangi. L/C memegang peranan penting dalam perdagangan internasional dan akan terus merupakan instrument yang paling ampuh dalam jasa-jasa perbankan. Faktor-faktor yang menjadi dasar terus berkembangnya penggunaan L/C tersebut antara lain adanya pengawasan devisa di beberapa negara, ketidakpastian situasi perekonomian dan diperlukan suatu cara bagi eksportir untuk melancarkan pembayaran barang-barang ekspornya.
Kegiatan perdagangan tersebut dapat terbagi menjadi dua, yaitu: a) kegiatan menjual barang (ekspor); dan b) kegiatan membeli hasil produksi negara lain (impor). Dari setiap kegiatan tersebut pada dasarnya ada 2 pihak yang berperan, yaitu pihak eksportir dan pihak importir. Akan tetapi, perlu diingat dalam kegiatan ini, kedua belah pihak berada dinegara yang berbeda. Dengan demikian, dapat dipastikan akan mengalami kesulitan dalam pembayaran bila pihak pembeli tidak memiliki devisa (alat pembayaran yang diterima dalam lalu lintas pembayaran internasional/suatu mata uang internasional). Kesulitan lain, jika harus mengirim pembayarannya, pihak importir akan menghadapi risikp seperti kemungkinan barang yang dibeli tidak dikirim oleh pihak eksportir, sedangkan pembayaran telah dikirim. Sebaliknya, pihak eksportir telah mengirim barang, sedangkan importir tidak mengirim pembayaran.
Peranan L/C dalam perdagangan Internasional, yaitu untuk memudahkan pelunasan pembayaran transaksi ekspor, mengamankan dana yang disediakan importer, menjamin kelengkapan dokumen pengapalan. Oleh karena itu, untuk mendapatkan jaminan tersebut, eksportir agar membuka Letter of Credit. Inilah jaminan atas pelunasan barang yang akan dikirimkan oleh eksportir. Untuk mengatasi risiko pihak-pihak yang terlibat dalam perdagangan internasional, bank dapat berpean sebagai financer/banker yang menjamin pembayaran transfer anntara importir dan eksportir.



  1. Rumusan Masalah
1.      Apa pengertian Letter of Credit ?
2.      Siapa saja pihak yang berperan dalam pelaksanaan L/C, keunggulan dan kelemahan L/C ?
3.      Apa sajakah jenis-jenis L/C ?
4.      Apa saja dokumen-dokumen yang terdapat dalam L/C ?
5.      Bagaimana tahap membuka, tata cara pembayaran, syarat dan contoh dalam L/C ?





BAB II
PEMBAHASAN

  1. Pengertian Letter of Credit
Kredit berasal dari kata Italia, Credere yang artinya kepercayaan.. Dalam masyarakat, pengertian kredit sering disamakan dengan pinjaman, artinya bila seseorang mendapat kredit berarti mendapat pinjaman. Dengan demikian, kredit dapat diartikan sebagai tiap-tiap perjanjian suatu jasa (prestasi) dan adanya balas jasa (kontra prestasi) di masa yang akan datang.
      Letter berasal dari bahasa inggris yang artinya surat, huruf atau menulis. Disini berarti suatu surat yang dijadikan dokumen tertentu.
Jadi, Letter of Credit (L/C) didefinisikan sebagai suatu surat yang dikeluarkan oleh suatu bank atas permintaan importir yang ditujukan kepada eksportir di luar negri yang menjadi relasi importir tersebut, yang memberikan hak kepada eksportir itu untuk menarik wesel-wesel atas importir bersangkutan.
Definisi lain yang lebih luas adalah suatu pernyataan yang dikeluarkan oleh bank untuk mempertaruhkan credit (tingkat kepercayaan) akan dirinya yang telah cukup dikenal baik, sebagai pengganti credit terhadap importir tersebut, yang mungkin baik juga tapi tidak begitu dikenal.
Letter of credit, atau sering disingkat menjadi L/C, LC, atau LOC, adalah sebuah cara pembayaran internasional yang memungkinkan eksportir menerima pembayaran tanpa menunggu berita dari luar negeri setelah barang dan berkas dokumen dikirimkan keluar negeri (kepada pemesan).
Tujuan Penerbitan Letter of Credit adalah :
1.      Memberikan jaminan secara tertulis yang berlandaskan hukum.
2.      Melakukan pembayarankepada pihak penjual barang.
3.      Mengaksep atau menegosiasi wesel-wesel yang ditarik oleh si penjual
4.      Memberikan kuasa kepada bank lain melakukan pembayaran, mangaksep atau menegosiasi wesel-wesel.
  1. Pihak yang berperan dalam L/C, keunggulan dan kelemahan L/C
1.      Pihak-pihak yang berperan dalam pelaksanaan perdagangan luar negeri terdiri dari:[1]
a.       Eksportir         
Beneficiary adalah eksportir (penjual) yang menerima L/C.                                         
b.      Importir
Applicant atau pemohon kredit adalah importir (pembeli) yang mengajukan aplikasi L/C.
c.       Bank pembuka L/C
Issuing bank atau opening adalah bank pembuka L/C.                                               
d.      Bank penerus L/C                                                                               
    Advising bank adalah bank yang meneruskan L/C, yaitu bank koresponden (agen) yang meneruskan L/C kepada beneficiary. Bank tidak bertanggung jawab atas isi L/C dan hanya bertindak sebagai perantara.

e.       Bank Negoisasi L/C
    Confirming bank adalah bank yang melakukan konfirmasi atas permintaan issuing bank dan menjamin sepenuhnya pembayaran.
f.       Bank Penerima L/C
    Paying bank adalah bank yang secara khusus ditunjuk dalam L/C untuk melakukan pembayaran dan beneficiary berkewajiban.
g.       Maskapai Pengangkutan
    Carrier adalah pengangkut barang yang dikirim (Perusahaan Pelayaran/Penerbangan) untuk dibeberapa negara dengan perbatasan darat bisa juga perusahaan angkutan darat seperti truk, kereta Dll).
h.      Bea Cukai
Bagi importir bertindak sebagai agen dan memberikan izin untuk pelepasan barang-barang bilamana dokumen Bill of Lading (B/L) atau surat bukti muatbarang, menunjukkan bukti pembayaran. Bagieksportir, pihak yang meneliti dokumenserta pembayaran pajak dan memberikan izin barang dimuat di maskapai penganggutan.
i.        Asuransi
Memberi jaminan atas pembayaran suatau transaksi apabila pembelitidak melakukan pembayaran (untuk asuransi ekspor), membayar gantinya kepada pihak yang mengasuransikan apabila terjadi kecelakaan atas barang yang dikirim ke pembeli/diasuransikan, menerbitkan cover note (bukti penutupan sementara).
j.        Kadin (Kamar Dagang dan Industri) dan Depatemen Perdagangan
Yaitu pihak yang menerbitkan Certificateof Origin dan Certificate of Analysis
2.      Keunggulan dan Kelemahan Letter of Credit[2]
a.       Keunggulan
1)      Memberikan keyakinan terhadap pihak-pihak terkait terutama beneficiary dan applicant bahwa dengan L/C semua pihak akan tunduk kepada ketentuan-ketentuan dan persyaratan yang tertuang dalam L/C.
2)      Berguna bagi eksportir dan importir yang belum mengenal secara baik, artinya letter of credit menyediakan suatu jaminan legal bahwa proses pembayaran akan diselesaikan hingga tuntas.
3)      Eksportir dapat mempercayai bahwa pembayaran akan betul-betul diselesaikan. Misal: dalam penggunaan sight L/C, pembayaran akan segera dilakukan ketika seluruh tanggung jawab diselesaikan.
4)      Importir dapat melakukan impor barang dengan dana yang minim, setidaknya memberi waktu untuk memenuhi kewajibannya sampai barang selesai dikirimkan kepada importir.
5)      Importir dapat diyakinkan bahwa pembayaran akan dilakukan hanya jika seluruh persyaratan dipenuhi (dokumen-dokumen perdagangan internasional).


b.      Kelemahan
1)      Bagi eksportir, jjika dokumen mengandung discrepensy (ies) atau penyimpangan maka meskipun barang telah dikapalkan / dikirim sesuai dengan pesanan, maka eksportir berpotensi tidak memperoleh pembayaran (karena bank hanya berurusan dengan dokumen) atau bila dibayarkan setelah pihak-pihak yang terkait menyetujui penyimpangan / discrepancy tersebut, maka akan dipotong biaya discrepancy sebesar ketentuan bank.
2)      Bagi imprtir, importir akan menanggung berbagai macam biaya-biaya provisi dan komisi sehubungan dengan transaksi L/C seperti biaya pada waktu pembukuan L/C, biaya akseptasi, dll.
3)      Bank tidak terlibat dalam pemeriksaan barang, sehingga meskipun persyaratan dokumen dapat dipenuhi seluruhnya, sangat mungkin terjadi bahwa kondisi barang tidak sesuai yang dijanjikan.
4)      Penggunaan L/C memakan biaya yang cukup banyak, terutama mulai dari permintaan diterbitkannya L/C sampai klaim pembayaran dari L/C.
5)      Terdapat banyak waktu yang dibuang dalam proses pembayaran menggunakan L/C.
C.     Jenis-jenis Letter of Credit (L/C)[3]
1.      Menurut Bentuknya
a.      Revocable letter of credit
Yaitu L/C yang dapat dibatalkan/diubah setiap saat tanpa persetujuan para pihak.
b.      Irrevocable L/C
Yaitu L/C yang diminta oleh bank pembuka L/C atas permintaan pembeli, yang diterima oleh bank penerus (advising bank) untuk disampaikan kepada disportier, dimana irrevocable L/C mempunyai bentuk tidak dapat dibatalkan/diubah dalam masa berlakunya oleh pihak manapunjuga kecuali ada persetujuan semua pihak.
2.      Menurut segi yang mengeluarkan L/C
a.      Banker’s L/C
Yaitu L/C yang dibuka oleh suatu bank, dimana bank membuka L/C atas permintaan pembeli tersebut bertanggung jawab atas pembayarannya.
b.      Merchant’s L/C
Yaitu L/C yang dibuka oleh importer (bukan oleh bank), bias dikirim kepada beneficiary langsung lewat perantara bank.
1.      Menurut Syarat-syaratnya
a.      Documentary L/C
Yaitu suatu L/C yang pembayarannya dilakukan dengan penarikan wesel yang dilengkapi dengan dokumen-dokumen lain sebagaimana disebutkan pada syarat-syarat L/C.
b.      Open/Clean L/C
Yaitu suatu L/C didalamnya L/C itu tidak dicantumkan syarat-syarat untuk penarikan wesel, dalam arti tidak diperlukan dokumen-dokumen, bahwa pengambilan kredit yang tersedia, penerima hanya menyerahkan tanda terima kuitansi atau bukti lain seperti faktur, rekening, dan sebagainya.
2.      Menurut Segi Cara Pembayaran
a.      Sight L/C
Yaitu suatu L/C yang pembayarannya oleh negoisasi bank dilakukan pada saat wesel-wesel ditunjukkan oleh eksportir, disertai dokumen-dokumen lain yang sesuai dengan syarat-syarat L/C.
b.      Usance L/C
Yaitu suatu L/C yang pelaksanaan pembayarannya dilakukan saat jatuh temponya wesel berjangka yang bersangkutan (jangka waktu wesel-wesel tersebut bias bervariasi antara 30 sampai dengan 180 hari).



c.       Red Clause Letter Of Credit
Yaitu suatu klausula yang memuat makna anti cipatory yaitu menyangkut sesuatu hal yang sifatnya didahulukan. Adapun yang didahulukan disini adalah pembayaran atas L/C oleh bank yang dilakukan sebelum dokumen-dokumen yang disyaratkan diserahkan. Atas dasar inilah maka red clause L/C termasuk dalam golongan yang disebut anti cipatory credit.
3.      Dari Segi Hak Beneficiary
a.      Tranferable L/C
Yaitu L/C dimana benficiary diberi wewenang untuk menyerahkan ekspornya kepada pihak ketiga, baik untuk sebagian maupun seluruhnya. Pemindahan ini hanya dapat dilakukan satu kali saja
b.      Non Tranferable L/C
Yaitu L/C yang tidak dapat ditranfer sehingga beneficiary yang namanya tercantum pada L/C itu yang berhak.
4.      Letter of Credit Khusus
a.      Revolving L/C
Yaitu L/C yang bejangka waktu cukup panjang sehingga memungkinkan dilakukan lebih dari satu kali tranfer sebelum L/C habis waktunya.
b.      Confirmed Negociating Credit
Yaitu L/C dikonfirmasi oleh dua bank yaitu opening bank dan advising bank maupun hanya dikonfirmasi secara sepihak saja, yang berarti jaminan pembayaran wesel bersangkutan didukung oleh dua bank atau satu bank saja.
c.       Standby L/C
Yaitu L/C yang dimaksud untuk menjamin suatu transaksi yang L/C tersebut. Baru dapat direalisasir apabila transaksi tersebut tidak dipenuhi.
D.     Dokumen-dokumen yang terdapat dalam L/C
Dokumen-dokumen yang terdapat dalam L/C dapat dikelompokkan menjadi dua (2), yaitu:[4]
1.      Dokumen-dokumen utama, meliputi:
a.      Bill of lading (B/L), yaitu tanda terima barang yang telah dimuat didalam kapal laut, juga merupakan documents of title yang berarti sebagai bukti dari kepemilikan barang, dan juga merupakan bukti dari adanya perjanjian pengangkatan barang-barang melalui laut.
Jadi B/l dapat berfungsi sebagai :
1)      Dokumen penyerahan barang dari eksportir kepada pihak ekspedisi.
2)      Dokumen kontrak perjalanan antara eksportir dengan perusahaan ekspedisi.
3)      Dokumen kepemilikan barang yang tertera dalam dokumen b/l.
b.      Commercial invoice, yaitu suatu nota yang dibuat oleh penjual kepada pembeli mengenai barang-barang yang disetujui dalam transaksi.
c.       Polis asuransi
1)      Polis yaitu suatu pertanggungan harus dibuat secara tertulis dalam pengertian tersebut diperoleh suatu gambaran, bahwa polis merupakan suatu akta berfungsi sebagai alat bukti ditutupnya asuransi atas suatu barang (pasal 255 KUHD).
2)      Asuransi adalah suatu perjanjian, dengan nama seorang penanggung mengikatkan diri kepada seorang tertanggung dengan menerima suatu premi, untuk memberikan penggantian kepadanya karena suatu kerugian, kerusakan atau kehilangan keuntungan yang diharapkan yang mungkin akan dideritanya karena suatu peristiwa yang tertentu (pasal 246 KUHD).
d.      Packing List, yaitu daftar isi peti berisikan perincian lengkap dari barang yang terdapat dalam suatu peti sehingga dari setiap peti mudah diketahui isinya satu perstu, baik mengenai jumlah maupun jenis barang.
2.      Dokumen-dokumen pelengkap
Dokumen-dokumen pelengkap dalam L/C tidak merupakan syarat utama, dokumen-dokumen ini dimaksudkan kedalam syarat L/C, tergantung dari permintaan pihak importir (berdasarkan kepentingannya). Dokumen pelengkap terdiri dari:
a.      Certificate of Origin
Merupakan suatu sertifikat yang dibuat oleh Kamar Dagang dari negara produsen.
b.      Consuler Invoice
Faktur ini terbagi dua (2), yaitu:
1)      Comersial invoice, merupakan faktur yang dipergunakan penjual kepada pembeli.
2)      Official invoice, merupakan faktur yang dikeluarkan dan disyaratkan oleh kedutaan atau instansi resmi. Jadi, merupakan faktur resmi untuk keperluan pabean (customs invoice)
c.       Certificate of Inspiration
Merupakan sertifikat yang dibuka oleh independent surveyor perihal barang/produk yang dikirim/diekspor. Dalam sertifikat ini berisikan tentang kualitas barang, ukuran, dan berat barang, banyaknya satuan isi, mengenai pembungkus, keadaan barang.
d.      Certificate of Weight
Merupakan surat keterangan tentang keadaan berat barang. Dokumen ini menerangkan tentang berat bersih (netto weight) dan berat kotor barang (gross weight) atau dapat juga dikatakan merupakan daftar perincian timbangan atau ukuran dari tiap-tiap peti pengepakan,
e.       Certificate of Analysis
Merupakan sertifkat atas barang-barang kimia, obat-obatan dan sejenisnya. Berisikan tentang keterangan kadar zat kimia terkandung pada barang-barang kimia dan obat-obatan tersebut.
E.     Tahap membuka, tata cara pembayaran dan syarat dan contoh dalam Letter of Credit
1.      Tahap-tahap membuka Letter of Credit adalah sebagai berikut:
a.       Terjadi kesepakatan jual beli/Sales contract
b.      Importir meminta Issuing Bank (bank devisa) membuka L/C
c.       Issuing bank membuka L/C kepada Advising Bank  di luar negeri (bank korresponden)
d.      Advising Bank meneruskan L/C kepada eksportir (Benefeciary)
e.       Eksportir mengapalkan barang kepada importir
f.        Dokumen pengapalan dan dokumen pendukung lain disampaikan kepada Advising Bank/negotiating bank
g.       Advising Bank membayar kepada eksportir
h.      Advising Bank mengirim dokumen kepada Issuing Bank
i.        Importir membayar kepada Issuing Bank
j.        Issuing Bank menyerahkan dokumen kepada importir
k.      Issuing Bank membayar kepada Advising Bank
2.      Tata Cara Pembayaran Letter of Credit[5]
Tata cara melakukan pembayaran Letter of Credit, yaitu:
a.       Importir meminta kepada banknya (bank devisa) untuk membuka suatu L/C untuk dan atas nama eksportir. Dalam hal ini, importir bertindak sebagai opener. Bila importir sudah memenuhi ketentuan yang berlaku untuk impor seperti keharusan adanya surat izin impor, maka bank melakukan kontrak valuta (KV) dengan importir dan melaksanakan pembukaan L/C atas nama importir. Bank dalam hal ini bertindak sebagai opening/issuing bank. Pembukaan L/C ini dilakukan melalui salah satu koresponden bank di luar negeri. Koresponden bank yang bertindak sebagai perantara kedua ini disebut sebagai advising bank atau notifiying bank. Advising bank memberitahukan kepada eksportir mengenai pembukaan L/C tersebut. Eksportir yang menerima L/C disebut beneficiary.
b.      Eksportir menyerahkan barang ke Carrier, sebagai gantinya Eksportir akan mendapatkan bill of lading.
c.       Eksportir menyerahkan bill of lading kepada bank untuk mendapatkan pembayaran. Paying bank kemudian menyerahkan sejumlah uang setelah mereka mendapatkan bill of lading tersebut dari eksportir. Bill of lading tersebut kemudian diberikan kepada Importir.
d.      Importir menyerahkan bill of lading kepada Carrier untuk ditukarkan dengan barang yang dikirimkan oleh eksportir.
3.      Syarat-syarat yang harus dipenuhi dalam L/C[6]
a.       L/C impor
1)      Copy API (Angka Pengenal Importir).
2)      SIUP/NPWP/TDP/Akte Pendirian Perusahaan.
3)      Copy KTP pejabat perusahaan.
4)      Copy tanda tangan pejabat yang berwenang menandatangani dokumen impor.
5)      Mengisi & menandatangani Formulir Syarat-syarat Umum Pembukaan L/C.
6)      Mengisi dan menandatangani formulir Penggunaan Fasilitas L/C Sight/Usance.
7)      Membuka rekening di Bank (untuk memudahkan pemotongan biaya-biaya yang timbul dalam proses L/C Impor).
b.      L/C ekspor
1)      SIUP/NPWP/TDP/Akte Pendirian Perusahaan.
2)      Copy KTP pejabat perusahaan.
3)      Copy tanda tangan pejabat yang berwenang menandatangani dokumen ekspor.
4)      Mengisi & menandatangani Formulir Syarat-syarat Umum Pengoperan Wesel Ekspor.
5)      Menyerahkan L/C asli untuk negosiasi (jika L/C tidak melalui Bank Pelaksana Negosasi).
6)      Membuka rekening di Bank.
4.      Contoh Letter of Credit pada PT Citra Senantiasa Abadi[7]
Pihak-pihak yang terkait dalam L/C pada PT Citra Senantiasa Abadi
·         Pembeli : PT Citra Senantiasa Abadi
·         Penjual : Bunge,S.A, Singapore (Beneficiary)
·         Bank Eksportir : Dresdner Bank Switzerland, Singapore
·         Bank Koresponden, : Dresdner Bank Switzerland, Jakarta
·         Barang yang diperjualbelikan : Naphta
Kronologinya sebagai berikut:
PT Citra Senantiasa Abadi atau PT CSA, bergerak dalam bidang usaha industri polypropylene. Teguh Boentoro dan Anhar Satyawan tercatat sebagai pemilik saham, masing-masing 99% dan 1%. Sedangkan pengurus PT CSA, Anhar Satyawan sebagai Direktur dan Teguh Boentoro, Komisaris. Teguh Boentoro, juga berprofesi sebagai Konsultan Pajak pada PB & Co.
Berdasarkan hasil pemeriksaan Bank Indonesia diketahui PT CSA memperoleh perlakuan istimewa dalam memperoleh fasilitas L/C dari Bank Century. Seperti modus PT SPI, L/C untuk PT CSA ini dikeluarkan berdasarkan instruksi Robert Tantular (Pemegang Saham Bank Century), dan Hermanus Hasan Muslim (Dirut Bank Century). Semuanya didasarkan pada keterangan dari Pimpinan Kantor Pusat Operasional (KPO) Senayan yaitu Linda Wangsadinata. Fasilitas Letter of Credit (L/C) No. 0525LC08B yang diberikan kepada PT CSA sebesar US$20 juta. Jaminannya, atau margin deposit berupa deposito senilai US$2 juta (atau 10% dari plafon L/C). Fasilitas L/C tersebut digunakan untuk transaksi impor naphta dari Bunge,S.A, Singapore (Beneficiary) sesuai kontrak (Sales Contract) No. BSA SG S08-5908-1190. Bank penjaminnya (Negotiating Bank) Dresdner Bank Switzerland , Singapore, dan bank koresponden, Dresdner Bank Switzerland, Jakarta.
Analisis :
Transaksi L/C tidak seharusnya ada yang mendapatkan perlakuan istimewa dalam memperoleh fasilitas L/C dari Bank century. Dan tidak semestinya ada campur tangan dari pemegang saham bank century tersebut. Seharusnya ada prosedur komprehensif Khususnya, menyangkut kemampuan atau kondisi keuangan perusahaan yang dijalankan oleh bank yang bersangkutan sesuai dengan Kebijakan Perkreditan Bank dan Pedoman Pelaksanaan Kredit Bank. Hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), juga mencatat adanya pelanggaran PT CSA terhadap Kebijakan Perkreditan Bank dan Pedoman Pelaksanaan Kredit yang dikeluarkan Bank Century No.20/SK-DIR/Century/IV/2005 tanggal 21 April 2005. Pelanggaran itu, terkait dengan tidak dibuatnya LRKU dan tidak ada perjanjian kredit beserta pengikatan lainnya yang diperlukan.














































BAB III

PENUTUP

A.     Kesimpulan
Letter of credit, atau sering disingkat menjadi L/C, LC, atau LOC, adalah sebuah cara pembayaran internasional yang memungkinkan eksportir menerima pembayaran tanpa menunggu berita dari luar negeri setelah barang dan berkas dokumen dikirimkan keluar negeri (kepada pemesan).
Pihak yang berperan dalam L/C, keunggulan dan kelemahan L/C ntara lain, Ekspor, Importir, Bank Pembuka L/C, Bank Penerus L/C, Bank Negoisasi L/C, Bank Penerima L/C, Maskapai Pelayaran, Bea Cukai, Asuransi, Kadin dan Departemen Perdagangan.
Keunggulan antara lain adalah memberikan keyakinan terhadap pihak-pihak terkait terutama beneficiary dan applicant bahwa dengan L/C semua pihak akan tunduk kepada ketentuan-ketentuan dan persyaratan yang tertuang dalam L/C dan kelemahan penggunaan L/C memakan biaya yang cukup banyak, terutama mulai dari permintaan diterbitkannya L/C sampai klaim pembayaran dari L/C.
Jenis-jenis Letter of Credit (L/C)  menurut bentukseperti Revocable L/C dan Irrevocable L/C, Menurut syarat-syaratnya seperti Documentary L/C dan Open/Clean L/C dan dari segi hak beneficiary seperti Transferable L/C dan Non Tranferable L/C.
Dokumen-dokumen utama, meliputi B/L, Commercial invoice, dan polis asuransi. Dokumen-dokumen pelengkap seperti Certificate of origin, Consuler Invoice dan Certificate of Inspiration.
Tahap-tahap membuka Letter of Credit adalah sebagai berikut, Terjadi kesepakatan jual beli/Sales contract, Importir meminta Issuing Bank (bank devisa) membuka L/C dan Issuing bank membuka L/C kepada Advising Bank  di luar negeri (bank korresponden).
Syarat-syarat yang harus dipenuhi dalam L/C, L/C impor: Copy API (Angka Pengenal Importir), SIUP/NPWP/TDP/Akte Pendirian Perusahaan dan Copy KTP pejabat perusahaan. L/C ekspor: SIUP/NPWP/TDP/Akte Pendirian Perusahaan, Copy KTP pejabat perusahaan dan Copy tanda tangan pejabat yang berwenang menandatangani dokumen ekspor.
Berdasarkan penjelasan di atas dapat disimpulkan bahwa Latter of Credit sangatlah penting kaitannya dengan transaksi pembayaran kegiatan ekspor dan impor atau pun kegiatan dalam lingkup nasional dan internasional.Latter of credit juga sebuah cara pembayaran internasional yang memungkinkan eksportir menerima pembayaran tanpa menunggu berita dari luar negeri setelah barang dan berkas dokumen dikirimkan keluar negeri (kepada pemesan).
Dalam hal ini L/C mempunyai peranan penting sebagai jaminannya sehingga dalam pelaksanaannya dibutuhkan dokumen-dokumen yang mendukung serta mengikuti prosedur dan ketentuan yang berlaku secara umum atau global.





B.     Saran
Dengan disusunnya makalah ini  kami mengharapkan agar pembaca dapat memiliki wawasan yang lebih luas mengenai Letter of Credit sehingga mampu mengembangkannya menjadi ilmu yang bermanfaat. Selain itu, sebaiknya dalam pelaksanaannya L/C haruslah sesuai dengan ketentuan yang berlaku universal dalam prosedur dan situasinya, hal ini juga sangat berpengaruh demi kelangsungan aktivitas bisnis.
Sebaik nya untuk semua pihak haruslah berhati-hati untuk mengecek kelengkapan dokumen-dokumen lainnya sehingga terhindarkan dari resiko yang merugikan. Sehingga barang dan pembayarannya akan terjamin keamanannya.







DAFTAR PUSTAKA


Ø  Faisal Afif, Spec. Lic, Prof. Dr., Drs. Yoso Aripurnomo, Dra. Rosti Setiawati, Lely Savitri Dewi, S.E., Iwan Mulyana, S.E., Strategi dan Operasional Bank, PT Eresco, Bandung, 1996.
Ø  O.P Simorangkir, Drs. EK., Seluk Beluk Komersial, PT Aksara Persada Press, Jakarta, 1984.
Ø  Hasibuan, Malayu S.P. 2009. Dasar-Dasar Perbankan. Jakarta: PT Bumi Aksara.



[1] Prof. Dr. Faisal Afif, Spec. Lic., Drs. Yoso Aripurnomo, Dra. Rosti Setiawati, Lely Savitri Dewi, S.E., Iwan Mulyana, S.E.,Strategi dan Operasional Bank, Bandung: PT Eresco, Hal 199
[3] Faisal Afif dkk, Strategi dan Operasional Bank, Hal 208-211
[4]  Faisal Afif dkk, Strategi dan Operasional Bank, Hal 211-212
[5] Faisal Afif dkk, Strategi dan Operasional Bank, Hal 197
[6] S.P Melayu Hasibuan, Dasar-Dasar Perbankan, Jakarta: PT Bumi Aksara, hal 156-157

Tidak ada komentar:

Posting Komentar