BAB I
PENDAHULUAN
- Latar Belakang
Pada masa
sekarang hampir semua negara saling mengadakan hubungan dagang umtuk menunjang
pembangunan ekonominya. Transaksi perdagangan ekspor impor pada dasarnya dapat
dilakukan dengan atau tanpa Letter of Credit atau yang biasa disebut dengan
L/C, namun karena L/C melindungi kepentingan kedua belah pihak, eksportir dan
importir, di mana bank ikut terlibat dan mengurangi resiko tertentu maka
transaksi dengan L/C lebih disenangi. L/C memegang peranan penting dalam
perdagangan internasional dan akan terus merupakan instrument yang paling ampuh
dalam jasa-jasa perbankan. Faktor-faktor yang menjadi dasar terus berkembangnya
penggunaan L/C tersebut antara lain adanya pengawasan devisa di beberapa
negara, ketidakpastian situasi perekonomian dan diperlukan suatu cara bagi
eksportir untuk melancarkan pembayaran barang-barang ekspornya.
Kegiatan
perdagangan tersebut dapat terbagi menjadi dua, yaitu: a) kegiatan menjual
barang (ekspor); dan b) kegiatan membeli hasil produksi negara lain (impor).
Dari setiap kegiatan tersebut pada dasarnya ada 2 pihak yang berperan, yaitu
pihak eksportir dan pihak importir. Akan tetapi, perlu diingat dalam kegiatan
ini, kedua belah pihak berada dinegara yang berbeda. Dengan demikian, dapat
dipastikan akan mengalami kesulitan dalam pembayaran bila pihak pembeli tidak
memiliki devisa (alat pembayaran yang diterima dalam lalu lintas pembayaran
internasional/suatu mata uang internasional). Kesulitan lain, jika harus
mengirim pembayarannya, pihak importir akan menghadapi risikp seperti
kemungkinan barang yang dibeli tidak dikirim oleh pihak eksportir, sedangkan
pembayaran telah dikirim. Sebaliknya, pihak eksportir telah mengirim barang,
sedangkan importir tidak mengirim pembayaran.
Peranan L/C
dalam perdagangan Internasional, yaitu untuk memudahkan pelunasan pembayaran
transaksi ekspor, mengamankan dana yang disediakan importer, menjamin kelengkapan
dokumen pengapalan. Oleh karena itu, untuk mendapatkan jaminan tersebut,
eksportir agar membuka Letter of Credit. Inilah jaminan atas pelunasan barang
yang akan dikirimkan oleh eksportir. Untuk mengatasi risiko pihak-pihak yang
terlibat dalam perdagangan internasional, bank dapat berpean sebagai
financer/banker yang menjamin pembayaran transfer anntara importir dan eksportir.
- Rumusan Masalah
1.
Apa
pengertian Letter of Credit ?
2.
Siapa
saja pihak yang berperan dalam pelaksanaan L/C, keunggulan dan kelemahan L/C ?
3.
Apa
sajakah jenis-jenis L/C ?
4.
Apa
saja dokumen-dokumen yang terdapat dalam L/C ?
5.
Bagaimana
tahap membuka, tata cara pembayaran, syarat dan contoh dalam L/C ?
BAB II
PEMBAHASAN
- Pengertian Letter of Credit
Kredit berasal dari kata Italia, Credere yang artinya kepercayaan.. Dalam masyarakat, pengertian
kredit sering disamakan dengan pinjaman, artinya bila seseorang mendapat kredit
berarti mendapat pinjaman. Dengan demikian, kredit dapat diartikan sebagai
tiap-tiap perjanjian suatu jasa (prestasi) dan adanya balas jasa (kontra
prestasi) di masa yang akan datang.
Letter berasal dari bahasa inggris yang
artinya surat, huruf atau menulis. Disini berarti suatu surat yang dijadikan
dokumen tertentu.
Jadi, Letter of Credit (L/C) didefinisikan
sebagai suatu surat yang dikeluarkan oleh suatu bank atas permintaan importir
yang ditujukan kepada eksportir di luar negri yang menjadi relasi importir
tersebut, yang memberikan hak kepada eksportir itu untuk menarik wesel-wesel
atas importir bersangkutan.
Definisi lain
yang lebih luas adalah suatu pernyataan yang dikeluarkan oleh bank untuk
mempertaruhkan credit (tingkat kepercayaan) akan dirinya yang telah cukup
dikenal baik, sebagai pengganti credit terhadap importir tersebut, yang mungkin
baik juga tapi tidak begitu dikenal.
Letter of credit, atau sering disingkat menjadi
L/C, LC, atau LOC, adalah sebuah cara pembayaran internasional yang
memungkinkan eksportir menerima pembayaran tanpa menunggu berita dari luar
negeri setelah barang dan berkas dokumen dikirimkan keluar negeri (kepada
pemesan).
Tujuan Penerbitan
Letter of Credit adalah :
1. Memberikan
jaminan secara tertulis yang berlandaskan hukum.
2. Melakukan
pembayarankepada pihak penjual barang.
3. Mengaksep
atau menegosiasi wesel-wesel yang ditarik oleh si penjual
4. Memberikan
kuasa kepada bank lain melakukan pembayaran, mangaksep atau menegosiasi
wesel-wesel.
- Pihak yang berperan dalam L/C, keunggulan dan kelemahan L/C
1.
Pihak-pihak
yang berperan dalam pelaksanaan perdagangan luar negeri terdiri dari:[1]
a.
Eksportir
Beneficiary adalah
eksportir (penjual) yang menerima L/C.
b.
Importir
Applicant
atau pemohon kredit adalah importir (pembeli) yang mengajukan aplikasi L/C.
c.
Bank
pembuka L/C
Issuing bank
atau opening adalah bank pembuka L/C.
d.
Bank
penerus
L/C
Advising bank adalah bank yang meneruskan
L/C, yaitu bank koresponden (agen) yang meneruskan L/C kepada beneficiary. Bank
tidak bertanggung jawab atas isi L/C dan hanya bertindak sebagai perantara.
e. Bank
Negoisasi L/C
Confirming bank adalah bank yang melakukan
konfirmasi atas permintaan issuing bank dan menjamin sepenuhnya pembayaran.
f. Bank
Penerima L/C
Paying bank adalah bank yang secara khusus
ditunjuk dalam L/C untuk melakukan pembayaran dan beneficiary berkewajiban.
g. Maskapai
Pengangkutan
Carrier adalah pengangkut barang yang
dikirim (Perusahaan Pelayaran/Penerbangan) untuk dibeberapa negara dengan
perbatasan darat bisa juga perusahaan angkutan darat seperti truk, kereta Dll).
h.
Bea
Cukai
Bagi
importir bertindak sebagai agen dan memberikan izin untuk pelepasan
barang-barang bilamana dokumen Bill of Lading (B/L) atau surat bukti
muatbarang, menunjukkan bukti pembayaran. Bagieksportir, pihak yang meneliti
dokumenserta pembayaran pajak dan memberikan izin barang dimuat di maskapai
penganggutan.
i.
Asuransi
Memberi
jaminan atas pembayaran suatau transaksi apabila pembelitidak melakukan
pembayaran (untuk asuransi ekspor), membayar gantinya kepada pihak yang
mengasuransikan apabila terjadi kecelakaan atas barang yang dikirim ke
pembeli/diasuransikan, menerbitkan cover note (bukti penutupan sementara).
j.
Kadin
(Kamar Dagang dan Industri) dan Depatemen Perdagangan
Yaitu pihak yang menerbitkan
Certificateof Origin dan Certificate of Analysis
2.
Keunggulan
dan Kelemahan Letter of Credit[2]
a.
Keunggulan
1)
Memberikan
keyakinan terhadap pihak-pihak terkait terutama beneficiary dan applicant bahwa
dengan L/C semua pihak akan tunduk kepada ketentuan-ketentuan dan persyaratan
yang tertuang dalam L/C.
2)
Berguna
bagi eksportir dan importir yang belum mengenal secara baik, artinya letter of
credit menyediakan suatu jaminan legal bahwa proses pembayaran akan
diselesaikan hingga tuntas.
3)
Eksportir
dapat mempercayai bahwa pembayaran akan betul-betul diselesaikan. Misal: dalam
penggunaan sight L/C, pembayaran akan segera dilakukan ketika seluruh tanggung
jawab diselesaikan.
4)
Importir
dapat melakukan impor barang dengan dana yang minim, setidaknya memberi waktu
untuk memenuhi kewajibannya sampai barang selesai dikirimkan kepada importir.
5)
Importir
dapat diyakinkan bahwa pembayaran akan dilakukan hanya jika seluruh persyaratan
dipenuhi (dokumen-dokumen perdagangan internasional).
b.
Kelemahan
1)
Bagi
eksportir, jjika dokumen mengandung discrepensy (ies) atau penyimpangan maka
meskipun barang telah dikapalkan / dikirim sesuai dengan pesanan, maka
eksportir berpotensi tidak memperoleh pembayaran (karena bank hanya berurusan
dengan dokumen) atau bila dibayarkan setelah pihak-pihak yang terkait
menyetujui penyimpangan / discrepancy tersebut, maka akan dipotong biaya
discrepancy sebesar ketentuan bank.
2)
Bagi
imprtir, importir akan menanggung berbagai macam biaya-biaya provisi dan komisi
sehubungan dengan transaksi L/C seperti biaya pada waktu pembukuan L/C, biaya
akseptasi, dll.
3)
Bank
tidak terlibat dalam pemeriksaan barang, sehingga meskipun persyaratan dokumen
dapat dipenuhi seluruhnya, sangat mungkin terjadi bahwa kondisi barang tidak
sesuai yang dijanjikan.
4)
Penggunaan
L/C memakan biaya yang cukup banyak, terutama mulai dari permintaan
diterbitkannya L/C sampai klaim pembayaran dari L/C.
5)
Terdapat
banyak waktu yang dibuang dalam proses pembayaran menggunakan L/C.
C. Jenis-jenis Letter of Credit (L/C)[3]
1. Menurut
Bentuknya
a.
Revocable
letter of credit
Yaitu L/C yang dapat dibatalkan/diubah setiap saat
tanpa persetujuan para pihak.
b.
Irrevocable
L/C
Yaitu L/C yang diminta oleh bank pembuka L/C atas
permintaan pembeli, yang diterima oleh bank penerus (advising bank) untuk disampaikan kepada disportier, dimana irrevocable
L/C mempunyai bentuk tidak dapat dibatalkan/diubah dalam masa berlakunya oleh
pihak manapunjuga kecuali ada persetujuan semua pihak.
2. Menurut
segi yang mengeluarkan L/C
a.
Banker’s
L/C
Yaitu L/C yang dibuka oleh suatu bank, dimana bank
membuka L/C atas permintaan pembeli tersebut bertanggung jawab atas pembayarannya.
b.
Merchant’s
L/C
Yaitu L/C yang dibuka oleh importer (bukan oleh bank),
bias dikirim kepada beneficiary langsung
lewat perantara bank.
1. Menurut
Syarat-syaratnya
a.
Documentary
L/C
Yaitu suatu L/C yang pembayarannya dilakukan dengan
penarikan wesel yang dilengkapi dengan dokumen-dokumen lain sebagaimana
disebutkan pada syarat-syarat L/C.
b.
Open/Clean
L/C
Yaitu suatu L/C didalamnya L/C itu tidak dicantumkan
syarat-syarat untuk penarikan wesel, dalam arti tidak diperlukan
dokumen-dokumen, bahwa pengambilan kredit yang tersedia, penerima hanya
menyerahkan tanda terima kuitansi atau bukti lain seperti faktur, rekening, dan
sebagainya.
2. Menurut Segi Cara
Pembayaran
a.
Sight L/C
Yaitu suatu L/C yang pembayarannya oleh negoisasi bank
dilakukan pada saat wesel-wesel ditunjukkan oleh eksportir, disertai
dokumen-dokumen lain yang sesuai dengan syarat-syarat L/C.
b.
Usance
L/C
Yaitu suatu L/C yang pelaksanaan pembayarannya
dilakukan saat jatuh temponya wesel berjangka yang bersangkutan (jangka waktu
wesel-wesel tersebut bias bervariasi antara 30 sampai dengan 180 hari).
c. Red
Clause Letter Of Credit
Yaitu
suatu klausula yang memuat makna anti cipatory yaitu menyangkut sesuatu hal
yang sifatnya didahulukan. Adapun yang didahulukan disini adalah pembayaran
atas L/C oleh bank yang dilakukan sebelum dokumen-dokumen yang disyaratkan
diserahkan. Atas dasar inilah maka red clause L/C termasuk dalam golongan yang
disebut anti cipatory credit.
3.
Dari
Segi Hak Beneficiary
a. Tranferable
L/C
Yaitu
L/C dimana benficiary diberi wewenang
untuk menyerahkan ekspornya kepada pihak ketiga, baik untuk sebagian maupun
seluruhnya. Pemindahan ini hanya dapat dilakukan satu kali saja
b. Non
Tranferable L/C
Yaitu
L/C yang tidak dapat ditranfer sehingga beneficiary
yang namanya tercantum pada L/C itu yang berhak.
4.
Letter
of Credit Khusus
a. Revolving
L/C
Yaitu
L/C yang bejangka waktu cukup panjang sehingga memungkinkan dilakukan lebih
dari satu kali tranfer sebelum L/C habis waktunya.
b. Confirmed
Negociating Credit
Yaitu
L/C dikonfirmasi oleh dua bank yaitu opening bank dan advising bank maupun hanya dikonfirmasi secara sepihak saja, yang
berarti jaminan pembayaran wesel bersangkutan didukung oleh dua bank atau satu
bank saja.
c. Standby
L/C
Yaitu
L/C yang dimaksud untuk menjamin suatu transaksi yang L/C tersebut. Baru dapat
direalisasir apabila transaksi tersebut tidak dipenuhi.
D.
Dokumen-dokumen yang
terdapat dalam L/C
Dokumen-dokumen yang terdapat
dalam L/C dapat dikelompokkan menjadi dua (2), yaitu:[4]
1.
Dokumen-dokumen
utama, meliputi:
a.
Bill of lading (B/L), yaitu tanda terima
barang yang telah dimuat didalam kapal laut, juga merupakan documents of title yang berarti sebagai
bukti dari kepemilikan barang, dan juga merupakan bukti dari adanya perjanjian
pengangkatan barang-barang melalui laut.
Jadi B/l dapat berfungsi sebagai
:
1)
Dokumen
penyerahan barang dari eksportir kepada pihak ekspedisi.
2)
Dokumen
kontrak perjalanan antara eksportir dengan perusahaan ekspedisi.
3)
Dokumen
kepemilikan barang yang tertera dalam dokumen b/l.
b.
Commercial invoice, yaitu suatu nota yang
dibuat oleh penjual kepada pembeli mengenai barang-barang yang disetujui dalam
transaksi.
c.
Polis asuransi
1)
Polis yaitu suatu pertanggungan
harus dibuat secara tertulis dalam pengertian tersebut diperoleh suatu gambaran,
bahwa polis merupakan suatu akta berfungsi sebagai alat bukti ditutupnya
asuransi atas suatu barang (pasal 255 KUHD).
2)
Asuransi adalah suatu perjanjian,
dengan nama seorang penanggung mengikatkan diri kepada seorang tertanggung
dengan menerima suatu premi, untuk memberikan penggantian kepadanya karena
suatu kerugian, kerusakan atau kehilangan keuntungan yang diharapkan yang
mungkin akan dideritanya karena suatu peristiwa yang tertentu (pasal 246 KUHD).
d.
Packing List, yaitu daftar isi peti
berisikan perincian lengkap dari barang yang terdapat dalam suatu peti sehingga
dari setiap peti mudah diketahui isinya satu perstu, baik mengenai jumlah
maupun jenis barang.
2.
Dokumen-dokumen
pelengkap
Dokumen-dokumen pelengkap
dalam L/C tidak merupakan syarat utama, dokumen-dokumen ini dimaksudkan kedalam
syarat L/C, tergantung dari permintaan pihak importir (berdasarkan
kepentingannya). Dokumen pelengkap terdiri dari:
a.
Certificate of Origin
Merupakan suatu
sertifikat yang dibuat oleh Kamar Dagang dari negara produsen.
b.
Consuler Invoice
Faktur ini
terbagi dua (2), yaitu:
1)
Comersial invoice, merupakan faktur yang
dipergunakan penjual kepada pembeli.
2)
Official invoice, merupakan faktur yang
dikeluarkan dan disyaratkan oleh kedutaan atau instansi resmi. Jadi, merupakan
faktur resmi untuk keperluan pabean (customs
invoice)
c.
Certificate of
Inspiration
Merupakan sertifikat yang dibuka
oleh independent surveyor perihal
barang/produk yang dikirim/diekspor. Dalam sertifikat ini berisikan tentang
kualitas barang, ukuran, dan berat barang, banyaknya satuan isi, mengenai
pembungkus, keadaan barang.
d.
Certificate of Weight
Merupakan surat keterangan
tentang keadaan berat barang. Dokumen ini menerangkan tentang berat bersih (netto weight) dan berat kotor barang (gross weight) atau dapat juga dikatakan
merupakan daftar perincian timbangan atau ukuran dari tiap-tiap peti
pengepakan,
e.
Certificate of Analysis
Merupakan sertifkat atas
barang-barang kimia, obat-obatan dan sejenisnya. Berisikan tentang keterangan
kadar zat kimia terkandung pada barang-barang kimia dan obat-obatan tersebut.
E.
Tahap membuka,
tata cara pembayaran dan syarat dan contoh dalam Letter of Credit
1.
Tahap-tahap membuka Letter of Credit adalah sebagai
berikut:
a.
Terjadi
kesepakatan jual beli/Sales contract
b.
Importir
meminta Issuing Bank (bank devisa)
membuka L/C
c.
Issuing
bank membuka L/C kepada Advising Bank di
luar negeri (bank korresponden)
d.
Advising
Bank meneruskan L/C kepada eksportir (Benefeciary)
e.
Eksportir
mengapalkan barang kepada importir
f.
Dokumen
pengapalan dan dokumen pendukung lain disampaikan kepada Advising Bank/negotiating bank
g.
Advising
Bank membayar kepada eksportir
h.
Advising
Bank mengirim dokumen kepada Issuing Bank
i.
Importir
membayar kepada Issuing Bank
j.
Issuing
Bank menyerahkan dokumen kepada importir
k.
Issuing
Bank membayar kepada Advising Bank
2. Tata Cara
Pembayaran Letter of Credit[5]
Tata cara
melakukan pembayaran Letter of Credit, yaitu:
a. Importir
meminta kepada banknya (bank devisa) untuk membuka suatu L/C untuk dan atas
nama eksportir. Dalam hal ini, importir bertindak sebagai opener. Bila importir
sudah memenuhi ketentuan yang berlaku untuk impor seperti keharusan adanya
surat izin impor, maka bank melakukan kontrak valuta (KV) dengan importir dan
melaksanakan pembukaan L/C atas nama importir. Bank dalam hal ini bertindak sebagai
opening/issuing bank. Pembukaan L/C ini dilakukan melalui salah satu
koresponden bank di luar negeri. Koresponden bank yang bertindak sebagai
perantara kedua ini disebut sebagai advising bank atau notifiying bank.
Advising bank memberitahukan kepada eksportir mengenai pembukaan L/C tersebut.
Eksportir yang menerima L/C disebut beneficiary.
b. Eksportir
menyerahkan barang ke Carrier, sebagai gantinya Eksportir akan mendapatkan bill
of lading.
c. Eksportir
menyerahkan bill of lading kepada bank untuk mendapatkan pembayaran. Paying
bank kemudian menyerahkan sejumlah uang setelah mereka mendapatkan bill of
lading tersebut dari eksportir. Bill of lading tersebut kemudian diberikan
kepada Importir.
d. Importir
menyerahkan bill of lading kepada Carrier untuk ditukarkan dengan barang yang
dikirimkan oleh eksportir.
3. Syarat-syarat yang harus
dipenuhi dalam L/C[6]
a.
L/C
impor
1)
Copy
API (Angka Pengenal Importir).
2)
SIUP/NPWP/TDP/Akte
Pendirian Perusahaan.
3)
Copy
KTP pejabat perusahaan.
4)
Copy
tanda tangan pejabat yang berwenang menandatangani dokumen impor.
5)
Mengisi
& menandatangani Formulir Syarat-syarat Umum Pembukaan L/C.
6)
Mengisi
dan menandatangani formulir Penggunaan Fasilitas L/C Sight/Usance.
7)
Membuka
rekening di Bank (untuk memudahkan pemotongan biaya-biaya yang timbul dalam
proses L/C Impor).
b.
L/C
ekspor
1)
SIUP/NPWP/TDP/Akte
Pendirian Perusahaan.
2)
Copy
KTP pejabat perusahaan.
3)
Copy
tanda tangan pejabat yang berwenang menandatangani dokumen ekspor.
4)
Mengisi
& menandatangani Formulir Syarat-syarat Umum Pengoperan Wesel Ekspor.
5)
Menyerahkan
L/C asli untuk negosiasi (jika L/C tidak melalui Bank Pelaksana Negosasi).
6)
Membuka
rekening di Bank.
4. Contoh Letter of Credit
pada PT Citra Senantiasa Abadi[7]
Pihak-pihak yang terkait
dalam L/C pada PT Citra Senantiasa Abadi
·
Pembeli : PT Citra Senantiasa Abadi
·
Penjual : Bunge,S.A, Singapore (Beneficiary)
·
Bank Eksportir : Dresdner Bank Switzerland, Singapore
·
Bank Koresponden, : Dresdner Bank Switzerland, Jakarta
·
Barang yang diperjualbelikan : Naphta
Kronologinya sebagai
berikut:
PT Citra Senantiasa Abadi atau PT CSA, bergerak dalam
bidang usaha industri polypropylene. Teguh Boentoro dan Anhar Satyawan tercatat
sebagai pemilik saham, masing-masing 99% dan 1%. Sedangkan pengurus PT CSA,
Anhar Satyawan sebagai Direktur dan Teguh Boentoro, Komisaris. Teguh Boentoro,
juga berprofesi sebagai Konsultan Pajak pada PB & Co.
Berdasarkan hasil pemeriksaan Bank Indonesia diketahui
PT CSA memperoleh perlakuan istimewa dalam memperoleh fasilitas L/C dari Bank
Century. Seperti modus PT SPI, L/C untuk PT CSA ini dikeluarkan berdasarkan
instruksi Robert Tantular (Pemegang Saham Bank Century), dan Hermanus Hasan
Muslim (Dirut Bank Century). Semuanya didasarkan pada keterangan dari Pimpinan
Kantor Pusat Operasional (KPO) Senayan yaitu Linda Wangsadinata. Fasilitas
Letter of Credit (L/C) No. 0525LC08B yang diberikan kepada PT CSA sebesar US$20
juta. Jaminannya, atau margin deposit berupa deposito senilai US$2 juta (atau
10% dari plafon L/C). Fasilitas L/C tersebut digunakan untuk transaksi impor
naphta dari Bunge,S.A, Singapore (Beneficiary)
sesuai kontrak (Sales Contract) No.
BSA SG S08-5908-1190. Bank penjaminnya (Negotiating Bank) Dresdner Bank
Switzerland , Singapore, dan bank koresponden, Dresdner Bank Switzerland,
Jakarta.
Analisis
:
Transaksi L/C tidak seharusnya ada yang mendapatkan
perlakuan istimewa dalam memperoleh fasilitas L/C dari Bank century. Dan tidak
semestinya ada campur tangan dari pemegang saham bank century tersebut.
Seharusnya ada prosedur komprehensif Khususnya, menyangkut kemampuan atau kondisi
keuangan perusahaan yang dijalankan oleh bank yang bersangkutan sesuai dengan
Kebijakan Perkreditan Bank dan Pedoman Pelaksanaan Kredit Bank. Hasil
pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), juga mencatat adanya pelanggaran PT
CSA terhadap Kebijakan Perkreditan Bank dan Pedoman Pelaksanaan Kredit yang
dikeluarkan Bank Century No.20/SK-DIR/Century/IV/2005 tanggal 21 April 2005.
Pelanggaran itu, terkait dengan tidak dibuatnya LRKU dan tidak ada perjanjian
kredit beserta pengikatan lainnya yang diperlukan.
BAB
III
PENUTUP
A.
Kesimpulan
Letter of credit, atau sering disingkat menjadi L/C,
LC, atau LOC, adalah sebuah cara pembayaran internasional yang memungkinkan
eksportir menerima pembayaran tanpa menunggu berita dari luar negeri setelah
barang dan berkas dokumen dikirimkan keluar negeri (kepada pemesan).
Pihak yang berperan dalam L/C, keunggulan dan
kelemahan L/C ntara lain, Ekspor, Importir, Bank Pembuka L/C, Bank Penerus L/C,
Bank Negoisasi L/C, Bank Penerima L/C, Maskapai Pelayaran, Bea Cukai, Asuransi,
Kadin dan Departemen Perdagangan.
Keunggulan antara lain adalah memberikan keyakinan
terhadap pihak-pihak terkait terutama beneficiary dan applicant bahwa dengan
L/C semua pihak akan tunduk kepada ketentuan-ketentuan dan persyaratan yang tertuang
dalam L/C dan kelemahan penggunaan L/C memakan biaya yang cukup banyak,
terutama mulai dari permintaan diterbitkannya L/C sampai klaim pembayaran dari
L/C.
Jenis-jenis Letter of Credit (L/C) menurut bentukseperti Revocable L/C dan
Irrevocable L/C, Menurut syarat-syaratnya seperti Documentary L/C dan
Open/Clean L/C dan dari segi hak beneficiary seperti Transferable L/C dan Non
Tranferable L/C.
Dokumen-dokumen utama, meliputi B/L, Commercial
invoice, dan polis asuransi. Dokumen-dokumen pelengkap seperti Certificate of
origin, Consuler Invoice dan Certificate of Inspiration.
Tahap-tahap membuka Letter of Credit adalah sebagai
berikut, Terjadi kesepakatan jual beli/Sales contract, Importir meminta Issuing
Bank (bank devisa) membuka L/C dan Issuing bank membuka L/C kepada Advising
Bank di luar negeri (bank korresponden).
Syarat-syarat yang harus dipenuhi dalam L/C, L/C
impor: Copy API (Angka Pengenal Importir), SIUP/NPWP/TDP/Akte Pendirian
Perusahaan dan Copy KTP pejabat perusahaan. L/C ekspor: SIUP/NPWP/TDP/Akte
Pendirian Perusahaan, Copy KTP pejabat perusahaan dan Copy tanda tangan pejabat
yang berwenang menandatangani dokumen ekspor.
Berdasarkan penjelasan di atas dapat disimpulkan
bahwa Latter of Credit sangatlah penting kaitannya dengan transaksi pembayaran
kegiatan ekspor dan impor atau pun kegiatan dalam lingkup nasional dan
internasional.Latter of credit juga sebuah cara pembayaran internasional yang
memungkinkan eksportir menerima pembayaran tanpa menunggu berita dari luar
negeri setelah barang dan berkas dokumen dikirimkan keluar negeri (kepada
pemesan).
Dalam hal ini L/C mempunyai peranan penting sebagai
jaminannya sehingga dalam pelaksanaannya dibutuhkan dokumen-dokumen yang
mendukung serta mengikuti prosedur dan ketentuan yang berlaku secara umum atau
global.
B.
Saran
Dengan disusunnya makalah ini kami mengharapkan agar pembaca dapat memiliki
wawasan yang lebih luas mengenai Letter of Credit sehingga mampu
mengembangkannya menjadi ilmu yang bermanfaat. Selain itu, sebaiknya dalam
pelaksanaannya L/C haruslah sesuai dengan ketentuan yang berlaku universal
dalam prosedur dan situasinya, hal ini juga sangat berpengaruh demi
kelangsungan aktivitas bisnis.
Sebaik nya untuk semua pihak haruslah berhati-hati
untuk mengecek kelengkapan dokumen-dokumen lainnya sehingga terhindarkan dari
resiko yang merugikan. Sehingga barang dan pembayarannya akan terjamin
keamanannya.
DAFTAR
PUSTAKA
Ø Faisal Afif, Spec. Lic,
Prof. Dr., Drs. Yoso Aripurnomo, Dra. Rosti Setiawati, Lely Savitri Dewi, S.E.,
Iwan Mulyana, S.E., Strategi dan
Operasional Bank, PT Eresco, Bandung, 1996.
Ø O.P Simorangkir, Drs.
EK., Seluk Beluk Komersial, PT Aksara
Persada Press, Jakarta, 1984.
Ø Hasibuan, Malayu S.P.
2009. Dasar-Dasar Perbankan. Jakarta: PT Bumi Aksara.
[1] Prof. Dr. Faisal Afif,
Spec. Lic., Drs. Yoso Aripurnomo, Dra. Rosti Setiawati, Lely Savitri Dewi,
S.E., Iwan Mulyana, S.E.,Strategi dan
Operasional Bank, Bandung: PT Eresco, Hal 199
[3] Faisal Afif dkk, Strategi dan Operasional Bank, Hal
208-211
[4] Faisal Afif dkk, Strategi dan Operasional Bank, Hal 211-212
[5] Faisal Afif dkk, Strategi dan Operasional Bank, Hal 197
[7] http://letterofcredityunn.blogspot.com/2014/03/makalah-letter-of-credit_8700.html (Didownload Sabtu, 6 Juni 2015)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar