Rabu, 02 November 2016

Karakteristik Lembaga Keuangan Syariah





KARAKTERISTIK LEMBAGA KEUANGAN SYARIAH



BAB I
PENDAHULUAN

  1. LATAR BELAKANG
Jika dalam mekanisme ekonomi konvensional menggunakan instrumen bunga, maka dalam mekanisme ekonomi Islam dengan menggunakan instrumen bagi hasil. Salah satu bentuk instrumen kelembagaan yang menerapkan instrumen bagi hasil adalah bisnis dalam lembaga keuangan syari’ah. Mekanisme lembaga keuangan syari’ah dengan menggunakan sistem bagi hasil, nampaknya menjadi salah satu alternatif bagi masyarakat bisnis.Salah satu karakteristik bank syari’ah adalah adanya mekanisme bagi hasil.
Perbankan Islam memiliki sejarah yang unik. Dikatakan unik karena lembaga ini memiliki karakteristik tersendiri sehingga berbeda dengan perbankan konvensional, sehingga acuan perbankan islam bukanlah dari perbankan konvensional itu sendiri, akan tetapi dari Baitutamwil. Dalam sejarahnya, baitulmal merupakan lembaga keuangan pertama yang ada pada zaman Rasulullah. Lembaga ini pertama kali hanya berfungsi untuk menyimpan harta kekayaan negara dari zakat, infak, sedekah, pajak, dan harta rampasan perang. Kemudian, pada zaman pemerintahan para sahabat Nabi berkembang pula lembaga lain yang disebut dengan Baitutamwil, yang merupakanlembaga keuangan islam yang menampung dana-dana masyarakat untuk diinvestasikan ke proyek-proyek atau pembiayaan perdagangan yang menguntungkan.
Baitutamwil ini kemudian pada akhirnya berkembang menjadi berbagai lembaga keuangan islam yang cukup diperhitungkan di kawasan Timur Tengah. Hal ini dapat dilihat dari munculnya Al Kuwaiti Beit ut Tamwil, International Leasing Company, dan Kuwait Gulf Investment House di Kuwait. Selain itu, juga terdapat Beit Ihlas Al Turki di Turki serta Beit Tamweel Al-Awkaf di Bangladesh.
Akan tetapi, penggunaan nama Baitutamwil ternyata tidak bisa dengan mudah digunakan di beberapa negara-negara islam yang dahulunya merupakan jajahan dari negara-negara di kawasan Eropam karena istilah Baitutamwil tidak dikenal dalam sistem perundang-undangan negara-negara tersebut yang banyak mewarisi perundang-undangan dari negara yang menjajah. Maka dari itu nama Baitutamwil diganti dengan Bank Islam, seperti Bahrain Islamic Bank, Faisal Islamic Bank of Bahrain, Islamic Bank of Bangladesh, dan berbagai bank islam lain.



  1. RUMUSAN MASALAH
1.       Apa Pengertian Bank  Islam ?
2.       Apa saja ciri-ciri Bank Islam ?
3.       Bagaimana sejarah Bank Islam di Indonesia ?
4.       Apa karakteristik yang terkandung dalam Bank Islam ?
5.       Apa saja produk-produk yang dihasilkan oleh Bank Islam ?







BAB II
PEMBAHASAN
  1. Pengertian Perbankan Islam
Bank Islam adalah segala sesuatu yang menyangkut tentang Bank Syariah dan Unit Usaha Syariah (UUS), mencakup kelembagaan, kegiatan usaha, serta cara dan proses dalam melaksanakan kegiataan usaha/operasional dan produknya dikembangkan berlandaskan pada Al-Qur’an dan Hadis Nabi Muhammad SAW. Atau dengan kata lain, Bank Islam adalah Lembaga Keuangan yang usha pokoknya memberikan pembiayaan dan jasa-jasa lainnya dalam lalu lintas pembayaran serta peredaran uang yang pengoperasiannya disesuaikan dengan prinsip syariat Islam.
Perbankan Syariah bertujuan menunjang pelaksanaan pembangun nasional dalam rangka meningkatkan keadilan, kebersamaan, dan pemerataan, dan pemerataan kesejahteraan rakyat. Fungsi Bank Islam menghimpun dan menyalurkan dana masyarakat, menghimpun dana sosial yang dilakukan oleh Bank Islam berasal dari wakaf uang dan menyalurkannya kepada pengelola wakaf (Nazhir) sesuai dengan kehendak pemberi wakaf (wakif). Bank Islam juga dapat menjalankan fungsi sosial dalam bentuk lembaga baitul mal, yaitu menerima dana yang berasal dari zakat, infak, sedekah, hibah, atau dana sosial lainnya dan menyalurkannya kepada organisasi pengelola zakat.[1]
Kegiatan dan usaha Bank akan selalu terkait dengan komoditas, antara lain:
a.       Memindahkan uang
b.      Menerima dan membayarkan kembali uang dalam rekening koran
c.       Mendiskonto surat wesel, surat order maupun surat berharga lainnya
d.      Membeli dan menjual surat-surat berharga
e.      Membeli dan menjual cek, surat wesel, kertas dagang
Untuk menghindari pengoperasian Bank dengan sistem bunga, Islam memperkenalkan prinsip-prinsip muamalah. Dengan kata lain, Bank Islam lahir sebagai salah satu solusi alternatif terhadap persoalan pertentangan antara bunga Bank dengan Riba. Dengan demikian, kerinduan umat Islam yang ingin melepaskan diri dari dari persoalan riba telah mendapat jawaban dengan lahirnya Bank Islam.[2]
  1. Ciri-ciri Bank Islam
Bank Islam adalah sangat berbeda dengan Bank Konvensional pada umumnya. Perbedaan ini dapat dilihat dari ciri-cirinya. Perbedaan tersebut dapat dilihat dari beberapa hal, yaitu:
a.       Beban biaya,
Beban biaya yang disepakati di antara para pihak dalam untuk transaksi pembiayaan: Al-Qardhul Hasan, digunakan istilah biaya administrasi atau biaya pelayanan. Sedangkan untuk pembiayaan Al-Bai’u Bithaman Ajil dan Al-Murabahah digunakan marjin keuntungan.
b.      Tidak menggunakan persentase
Dalam hal pembebanan kewajiban membayar dalam semua kontrak islam selalu dihindarkan penggunaan persentase. Sebab penggunaan persentase mempunyai potensi yang besar untuk melipatgandakan secara otomatis beban biaya dan pokok pinjamin karena sesuatu hal terlambat dibayar.
c.       Tidak ada keuntungan yang pasti
Pada dasarnya yang dilarang dalam kegiatan muamalah adalah mencantumkan keuntungan yang pasti yang ditetapkan pada waktu pengikatan kontrak pembiayaan. Sedangkan yang diperkenankan dalam sistem muamalah Islami adalah kontrak yang dilakukan baik dalam bentuk pembiayaan al-mudarabah maupun al-musyarakah yang hakikatnya merupakan sistem yang didasarkan pada penyertaan dengan sistem bagi hasil.[3]
  1. Sejarah Perbankan Islam di Indonesia
Pada dasarnya tujuan pembangunan nasional adalah untuk mencapai masyarakat yang adil dan makmur sebagaimana ditentukan dalam alinea ke empat Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 yang menyatakan bahwa pemerintah negara Republik Indonesia melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa,serta ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial. Untuk mencapai tujuan masyarakat adil dan makmur tersebut berbagai upaya dilaksanakan oleh semua pihak termasuk perbankan nasional.
Perkembangan baru dalam dunia Perbankan di Indonesia menunjukkan prospek lebih baik. Sejak ditetapkannya Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan dikuatkan dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998, tatanan sistem kelembagaan keuangan di Indonesia mengalami perubahan secara mendasar. Di antara hasil perubahan tatanan sistem lembaga keuangaan syari’ah tersebut adalah:
a.       Perbankan Islam (Bank Umum)/BPR Syari’ah
b.      Asuransi Takaful
c.       Leasing (Ijarah)
d.      Pengadaian Syari’ah (Rahn)
e.      Reksadana Syari’ah
f.        DPLK Syari’ah
g.       BMT Koperasi Syari’ah[4]
  1. Karakteristik Perbankan Islam
Karakteristik Lembaga Keuangan Syariah Di Indonesia
Karakteristik sebuah Lembaga Keuangan Syariah dapat dilihat dari hal-hal sebagai berikut:
a.      Dalam menerima titipan dan investasi, Lembaga Keuangan Syariah harus sesuai dengan fatwa Dewan Pengawas Syariah;
b.     Hubungan antara investor (penyimpan dana), pengguna dana, dan Lembaga Keuangan Syariah sebagai intermediary institution (lembaga perantara), berdasarkan kemitraan, bukan hubungan debitur-kreditur;
c.      Bisnis Lembaga Keuangan Syariah bukan hanya berdasarkan profit orianted, tetapi juga falah orianted, yakni kemakmuran di dunia dan kebahagiaan di akhirat;
d.     Konsep yang digunakan dalam transaksi Lembaga Syariah berdasarkan prinsip kemitraan bagi hasil, jual beli atau sewa menyewa guna transaksi komersial, dan pinjam-meminjam (qardh/ kredit) guna transaksi sosial;
e.     Lembaga Keuangan Syariah hanya melakukan investasi yang halal dan tidak menimbulkan kemudharatan serta tidak merugikan syiar Islam.
Dapat juga dilihat dari karakteristik atau ciri yang melekat pada ekonomi syariah:
a.    Berdasarkan prinsip syariah.
b.     Larangan melakukan praktek riba atau bunga. Karakteristik ini melekat pada operasional lembaga keuangan syariah (LKS). Setiap lembaga keuangan yang operasionalnya sesuai dengan syariah harus terhindar dari praktek riba atau bunga. Selama lembaga keuangan tersebut masih mempraktekkan riba atau bunga, maka operasional lembaga keuangan itu belum syariah.
c.      Menggiatkan praktek jual-beli. Karena, riba atau bunga dilarang dalam syariah Islam, maka sebagai solusinya praktek jual-beli dibuka lebar untuk dipraktekkan dalam operasional lembaga keuangan syariah.
d.     Mempraktekkan bagi hasil. Selain jual beli, praktek bagi hasil juga menjadi ciri khas dari praktek ekonomi syariah.
e.     Instrumen zakat. Zakat menjadi satu bagian yang penting dalam ekonomi Islam. Secara syar’i, zakat merupakan bagian kewajiban dan menjadi pilar dalam Islam.
f.      Berasas kemitraan, Transparansi dan Universal.
g.      Tidak membedakan dan memprioritaskan salah satu sektor, sektor riil atau sektor keuangan.
h.     Bergerak pada bidang aktivitas barang maupun jasa.[5]
Beberapa karakteristik yang membedakan bank dengan non-bank financial intermediaries, menurut Bossone (2001), adalah sebagai berikut:
·         Bank menciptakan likuiditas dalam bentuk bank’s own liabilities atau surat utang yang dibuat untuk peminjam. Bank tidak melanjutkan likuiditas yang sudah ada, tetapi menambah likuiditas sistem setiap saat bank mengadakan kredit baru kepada perusahaan melalui penciptaan deposit. Sedangkan non-bank financial intermediaries bertindak sebagai capital market intermediaries yang mengumpulkan likuiditas yang sudah ada (bank deposit) dari savers denganlong position dan menginvestasikannya pada investor dengan short position.
·         Bank memberikan pengetahuan pada peminjamnya (borrowers) tentang operasi harian, kebutuhan likuiditas, aliran pembayaran, juga faktor jangka pendek dan pengembangan product market. Sedangkan non-bank mengembangkan pengetahuan tentang prospek usaha jangka panjang, investasi potensial, trend pasar (market trends), dan perubahan pada faktor fundamental ekonomi.[6]
  1. Produk-Produk Perbankan Islam
Bank adalah sebuah lembaga perantara antara pihak surplus dana kepada pihak minus dana. Perkembangandan pertumbuhan dunia perbankan akan sangat dipengaruhi oleh kemampuannya dalam menghimpun dana masyarakat, baik berskala kecil maupun besar dengan masa pengendapan yang memadai. Sebagai sebuah lembaga keuangan, perbankan Islam juga melakukan kegiatan penghimpunan dana agar dapat menjalankan fungsinya dengan baik. Penghimpunan dana di Bank Islam dapat berbentuk Giro, Tabungan dan deposito. Prinsip operasion Islam yang diterapkan dalam penghimpunan dana masyarakat adalah prinsip wadi’ah dan mudarabah. Dilihat dari fungsi pokok operasional Bank Islam, ada tiga fungsi pokok dalam kaitan dengan kegiatan perekonomian masyarakat. Ketiga fungsi tersebut adalah:
·           Fungsi Pengumpulan Dana(Funding)
·           Fungsi Penyaluran Dana (Financing)
·           Pelayanan Jasa
Dari kedua fungai tersebut, sebagai lembaga keuangan Islam, Bik itu BMI, BPRS memiliki dua jenis dana yang menunjang kegiatan operasinya, yaitu:
·           Dana Bisnis
·           Dana Ibadah
Dana bisnis sebagai input dana dapat ditarik kembali oleh pemiliknya. Tetapi dana ibadah sebagai input dana tidak dapat ditarik kembali oleh yang beramal, kecuali input dana ibadah untuk pinjaman.
Sesuai dengan fungsi dan jenis dana yang dapat dikelola oleh Bank Islam tersebut di atas, selanjutnya melahirkan berbagai macam jenis produk pengumpulan dan penyaluran dana Bank Islam. Sebagai gambaran ringkas tentang produk-produk Bank Islam tersebut dapat diurai sebagai berikut:
1.       Produk Pengumpulan dana Bank Islam(Funding)
Pelayanan jasa simpanan/tabungan berupa simpanan/tabungan yang diselenggarakan adalah bentuk simpanan/tabungan yang terikat atas jangka waktu dan syarat-syarat tertentu dalam penyertaan dan penarikannya.
Adapun akad yang mendasari berlakunya simpanan di Bank Islam adalah:
1)      Tabungan Wadiah, adalah titipan dana yang tiap waktu dapat ditarik pemilik atau anggota dengan cara mengeluarkan semacam surat berharga pemindah bukuan/transfer dan perintah membayar lainnya.[7]
Rukun Wadiahmeliputi:
a)      Barang yang disimpan/dititipkan (wadiah);
b)      Pemilik barang/uang, yang bertindak sebagai pihak yang menitipkan (muwaddi’)
c)       Pihak yang menyimpan atau memberikan jasa kustodian (mustawda’).
Simpanan yang berakad wadi’ah ada dua:
(1)    Wadi’ah Yad amanah
Ketentuan wadiah yad amanah
·      Akad pentipan barang/uang di mana pihak penerima titipan tidak diperkenankan menggunakan barang/uang yang dititipkan
·      Tidak bertanggung jawab atas kerusakan atau kehilangan barang titipan yang bukan diakibatkan perbuatan  atau kelalaian penerima.[8]
(2)    Wadi’ah Yad dhamanah, titipan ini akan mendapatkan bonus dari Bank Islam, jikalau Bank Islam mengalami keuntungan. Produknya berupa Giro.7
Ketentuan wadiah yad dhamanah
·      Penyimpan boleh memanfaatkan barang/uang titipan.
·      Keuntungan  sepenuhnya menjadi milik penyimpan
·      Penyimpan dapat memberikan insentif (bonus) kepada penitip yang tidak boleh dijanjikan dalam akad.
Perbedaan diantara keduanya terletak pada tanggung jawab penggantian barang titipan, jika penerima titipan  bertanggung jawab, maka namanya dhamanah. Jika tidak bertanggung jawab namanya amanah.8
2)      Tabungan Mudarabah, adalah tabungan pemilik dana yang penyetorannya dan penarikannya dapat dilakukan sesuai dengan perjanjian yang telah disepakai sebelumnya.
Variasi jenis simpanan yang berakad mudarabah dapat dikembangkan kedalam berbagai variasi, seperti:
·         Simpanan Idul Fitri
·         Simpanan Idul Qurban
·         Simpanan Haji
·         Simpanan Pendidikan
·         Sempanan Kesehatan.
Selain kedua jenis simpanan/tabungan tersebut, Bank Islam juga mengelola dana ibadah seperti Zakat, Infaq dan Shodaqah (ZIS), yang dalam hal ini Bank Islam dapat berfungsi sebagai amil.
2.       Produk Penyaluran Dana(Financing)
Dana yang dikumpulkan dari masyarakat harus disalurkan dalam bentuk pinjaman kepada masyarakat yang membutuhkan. Maka dari itu Bank Islam harus bersifat sosial dan lembaga bisnis dalam rangka memperbaiki perekonomian umat. Pinjaman dana kepada anggota disebut juga pembiayaan. Pembiayaan adalah suatu fasilitas yang diberikan Bank Islam kepada masyarakat yang membutuhkan untuk menggunakan dana yang telah dikumpulkan oleh Bank Islam dari masyarakat yang surplus dana.
Orientasi pembiayaan yang diberikan Bank Islam adalah untuk mengembangkan dan atau meningkatkan pendapatan nasabah dan Bank Islam. Sasaran pembiayaan ini adalah semua sektor ekonomi untuk pembiayaan seperti pertanian, industri rumah tangga, perdagangan dan jasa. Ada berbagai jenis pembiayaan yang dikembangkan Bank Islam, yaitu
·         Akad syirkah
·         Akad jual beli
Diantara pembiayaan yang sudah umum dikembangkan oleh Bank Islam maupun Lembaga Keuangan Islami lainnya adalah:[9]
a.      Pembiayaan Murabahah
Secara sederhana yang dimaksud dengan murabahah adalah suatu akad jual beli, dimana penjualan seharga barang tersebut ditambah keuntungan yang disepakati, atau merupakan jual beli barang dengan menyatakan harga perolehan dan keuntungan yang telah disepakati antara penjual dan pembeli. Boleh dikatakan bahwa akad yang terjadi dalam murabahah ini merupakan salah satu bentuk natural certainly contracts, karena dalam murabahah ini ditentukan berapa required rate of profit-nya, atau keuntungan yang diharapkan akan diperoleh dari transaksi ini. Dalam teknis Perbankan Islam, murabahah akad jual dan beli yang terjadi antara pihak bank islam selaku penyedia barang yang menjual dengan nasabah (debitur) yang memesan dalam rangka pembelian barang itu. Keuntungan yang diperoleh dari pihak bank islam dalam transaksi ini merupakan keuntungan jual beli yang telah disepakati secara bersama. Adapun syarat-syarat yang lain seperti barang, harga, serta cara pembayaran yang bersangkutan adalah sesuai dengan kebijakan yang diambil oleh bank tersebut.
Produk dengan skim murabahah merupakan produk yang paling populer dan banyak digunakan oleh Perbankan Islam di seluruh dunia, termasuk Indonesia. Alasan yang mendasarinya adalah:
·         Murabahah merupakan suatu mekanisme pembiayaan investasi jangka pendek yang cukup memudahkan serta menguntungkan pihak bank islam dibandingkan dengan konsep profit and loss sharing atau bagi hasil yang dianut oleh konsep mudarabah dan musyarakah.
·         Mark-up dalam murabahah ditetapkan sedemikian rupa yang memastikan bahwa islam akan dapat memperoleh keuntungan yang sebanding dengan keuntungan berbasis bunga yang menjadi saingan bank-bank islam.
·         Murabahah menjauhkan ketidakpastian yang ada pendapatan dari bisnis-bisnis dengan sistem PLS.
Hal-hal yang lain terkait murabahah dapat diungkapkan secara sederhana sebagai berikut:
Ø  Syarat Murabahah
a)      Pihak yang berakad:
·         Cakap hukum; dan
·         Sukarela (ridha), tidak dalamkeadaan dipaksa/terpaksa/dibawah tekanan.
b)      Objek yang diperjualbelikan:
·         Tidak termasuk yang diharamkan/dilarang;
·         Bermanfaat; dan
·         Penyerahannya dari penjual ke pembeli dapat dilakukan
c)       Akad/sighat:
·         Harus jelas dan disebutkan secara spesifik dengan siapa berakad;
·         Antara ijab dan kabul (serah terima) harus selaras baik dalam spesifikasi barang maupun harga yang disepakati;
·         Tidak mengandung klausul yang bersifat menggantungkan keabsahan transaksi pada hal/kejadian yang akan datang.

b.      Pembiayaan Musyarakah
Merupakan suatu akad syirkah yangskim pembiayaan dimana bank dan nasabah sama-sama memiliki kontribusi dana dalam usaha. Pemgembalian hasil usaha tergantung kepada nisbah bagi hasil yang disepakati nasabah dan bank. Semakin tinggi kinerja usaha nasabah, semakin tinggi pula bagi hasil untuk masing-masing pihak.
1)      Objek akad
a)      Keuntungan:
·      Keuntungan haruss dikuantifikasi dengan jelas untuk menghindarkan perbedaan dan   sengketa pada waktu alokasi keuntungan atau penghentian musyarakah.
·      Seorang mitra boleh mengusulkan bahwa jika keuntungan melebihi jumlah tertentu, kelebihan atau persentase itu diberiakan kepadanya.
·       Sistem pembagian keuntungan harus tertuang dengan jelas dalam akad.
b)      Kerugian:
·       Kerugian harus dibagi diantara para mitra secara proporsional menurut saham masing-masing dalam modal.
Musyarakah akad adaa empat macam:
Ø  Syirkah al-‘inan
Akad kerja sama antara dua orang atau lebih di mana setiap pihak memberikan kontribusi dana dan berpatisipasi dalam kerja serta sepakat untuk berbagi keuntungan atau  kerugian, dimana porsi masing-masing pihak (baik dalam dana, kerja, atau bagi hasil) tidak harus sama.
Ø  Syirkah Mufawadhah
Kontrak kerja sama antara dua orang atau lebih dimana masing-masing pihak memberikan kontribusi yang sama tentang dana, partisipasi kerja, dan berbagai keuntungan/kerugian dalam jumlah yang sama.
Ø  Syirkah A’maal
Kontrak kerja sama antara dua orang/lebih yang memiliki profesi sama untuk menerima pekerjaan secara bersama dan berbagai keuntungan dari pekerja tersebut.
c.       Pembiayaan Mudarabah
Mudarabahatau qiradh termasuk dalam kategori akad syirkah. Mudarabah adalah suatu perkongsian antara dua pihak dimana pihak pertama/pemilik modal(shahib al-mal) menyediakan dana, dan pihak kedua/yang mempunyai keahlian/keterampilan(mudharib)bertanggung jawab atas pengelolaan usaha. Keuntungan tanggung jawab atas pengelolaan usaha. Keuntungan dibagikan sesuai rasio laba yang telah disepakati bersama secara advance, manakala rugi shahib al-mal akan kehilangan sebagian imbalan dari kerja keras dan keterampilan manajerial (managerial skill) selama proyek berlangsung.
Rukun dan Syarat:
1)      Penyedia dana (shahib al-mal) dan pengelola (mudharib) harus cakap hukum.
2)      Modal ialah sejumlah uang dan/atau aset yang diberikan oleh penyedia dana kepada mudharib untuk tujuan usaha dengan syarat sebagai berikut:
·      Modal harus diketahui jumlah dan jenisnya;
·      Modal dapat berbentukuang atau barang yang dinilai. Jika modal diberikan dalam bentuk aset, maka aset tersebut harus dinilai pada waktu akad.
Syarat keuntungan:
Ø  Harus diperuntukkan bagi kedua pihak dan tidak boleh disyaratkan hanya untuk satu pihak;
Ø  Penyedia dana menanggung semua kerugian akibat dari mudarabah, dan pengelola tidak boleh menanggung kerugian apapun kecuali diakibatkan dari kesalahan disengaja, kelalaian, atau pelanggaran kesepakatan
Beberapa Ketentuan Hukum Pembiayaan:
Ø  Mudarabah boleh dibatasi pada periode tertentu.
Ø  Kontrak tidak boleh dikaitkan (mu’allaq) dengan sebuah kejadian di masa depan yang belum tentu terjadi.
Ø  Pada dasarnya, dalam mudarabah tidak ada ganti rugi, karena pada dasarnya akad ini bersifat amanah (yad al-amanah), kecuali akibat dari kesalahan disengaja, kelalaian, atau pelanggaran kesepakatan.
Penggolongan mudarabah secara garis besar dapat dikelompokkan atas dua bagian besar, yaitu:
1.       Mudarabah muqayyadah, yaitun akad mudarabah di mana shahibul mal membatasi jenis usaha, waktu, atau tempat usaha. Dalam istilah ekonomi Islam modern, jenis mudarabah ini disebut Restricted Investment Account. Batasan-batasan tersebut dimaksudkan untuk menyelamatkan modalnya dari resiko kerugian.
2.       Mudarabah muthlaqah, yaitu bentuk kerja sama antara shahibul mal dan mudharib yang cakupannya sangat luas dan tidak dibatasi oleh spesifikasi jenis usaha waktu dan daerah bisnis. Dalam pembahasan fikih klasik seringkali dicontohkan dengan ungkapan,”Lakukanlah sesukamu. Dalam bahasa Inggris, para ahli ekonomi Islam sering menyebut mudarabah muthlaqah sebagai Unrestricted Investment Account (URIA).[10]
PENUTUP

            Seperti diuraikan di muka bahwa difusi inovasi diartikan sebagai suatu proses dimana inovasi dikomunikasikan melalui saluran-saluran komunikasi tertentu, pada suatu kurun waktu tertentu, kepada anggota suatu sistem sosial. Dengan kata lain, dapat dikatakan pula bahwa difusi inovasi merupakan satu bentuk komunikasi yang berhubungan dengan suatu pemikiran baru. Proses difusi inovasi lembaga keuangan syari’ah belajalan dengan baik. Al-Qur’an dan as-sunnah sebagai sumber merupakan konsep originalitas lembaga keuangan syari’ah sebagai wujud inovasi (ide baru). Pemerintah dan ulama berperan penting terhadap perkembangannya. Saluran komunikasi yang digunakan melalui media masa dan saluran lain yang efektif. Respon masyarakat sebagai pengguna keuangan syari’ah cukup tinggi yang ditunjukkan dengan cepatnya pertumbuhan lembaga keuangan syari’ah.
                Bank syariah adalah bank yang melaksanakan kegiatan usaha berdasarkan prinsip syariah yang dalam kegiatannya memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran. Perbankan syariah dalam melakukan kegiatan usahanya berdasarkan prinsip syariah, demokrasi ekokomi, dan prinsip kehati-hatian. Di dalam bank syariah terdapat suatu badan yang tidak ada di dalam bank-bank konvesional yaitu Dewan Pengawas Syariah. Dewan ini memiliki tugas untuk meneliti produk-produk baru bank syariah dan memberikan rekomendasi terhadap produk-produk baru tersebut serta membuat surat pernyataan bahwa bank yang diawasinya masih tetap menjalankan usaha berdasarkan prinsip-prinsip syariah.
Mudharabah adalah kerjasama untuk mencapai profit berdasarkan akumulasi komponen dasar daari pekerjaan dan modal dimana keuntungan ditentukan mlalui kedua komponen ini. Risiko  juga menentukan keuntungan (profit) dalam kontrak mudharabah. Pihak investor menanggung risiko kerugian dari modal yang telah diberikan, sedangkan pihak mudharib menanggung risiko tidak mendapatkan keuntungan dari hasil pekerjaan dan usaha yang telah dijalankannya, dengan catatan apabila kerjasama tersebut tidak menghasilkan keuntungan.
Melalaui produk-produk yang dihasilkan oleh Bank Islam dalam bentuk produk pengumpulan dana dan penyaluran dana tersebut dapat dioperasikan sesuai dengan Syari’ah Islam dengan benar, sehingga mampu mengantarkan kepada keridhloan Allah.















Daftar Pustaka

Ø  Huda, Nurul dan Mohamad Heykal. (2013). Lembaga Keuangan Islam. Jakarta: Kencana Prenada Media Group.
Ø  Sholihin, Ahmad Ifham. (2010). Pedoman Umum Lembaga Keuangan Syariah. Jakarta: PT Gramedia Pustaka Utama.
Ø  M.Ag, Drs Muhammad. (2002). Kebijakan Moneter Dan Fiskal Dalam Ekonomi Islam. Jakarta: PT Salemba Emban Patria.
Ø  Irmayanto, juli, dkk. 2002. Bank & Lembaga Keuangan. Jakarta: Universitas Trisakti.
Ø  Muhamad, Lembaga-lembaga Keuangan Umat Kontemporer, Yogyakarta: UII-Press, 2000.






[1]Ahmad Ifham Sholihin, Pedoman Umum Lembaga Keuangan Syariah, Jakarta: PT Gramedia Pustaka Utama, hal. 2-6
[2] Drs. Muhammad, M.Ag, Kebijakan Fiskal Dan Moneter Dalam Ekonomi Islam, Jakarta: PT Salemba Emban Patria, hal. 94
[3]Drs. Muhammad, M.Ag, Kebijakan Fiskal Dan Moneter Dalam Ekonomi Islam, Jakarta: PT Salemba Emban Patria, hal. 99
[4] Muhammad, Lembaga-lembaga Keuangan Umat Kontemporer, Yogyakarta: UII-Press, 2000, hal. 62-119
[5]http://niia1993.blogspot.com/2011/12/karakteristik-lembaga-keuangan-syariah.html
[6]http://mokeng.wordpress.com/2008/07/04/karakteristik-perbankan/
[7]Drs. Muhammad, M.Ag, Kebijakan Fiskal Dan Moneter Dalam Ekonomi Islam, Jakarta: PT Salemba Emban Patria, hal. 96-97
[8] Nurul Huda dan Mohamad Heykal, Lembaga Keuangan Islam, Jakarta: Kencana Prenada Media Group, hal. 88-90
[9]Drs. Muhammad, M.Ag, Kebijakan Fiskal Dan Moneter Dalam Ekonomi Islam, Jakarta: PT Salemba Emban Patria, hal. 97
[10]Nurul Huda dan Mohamad Heykal, Lembaga Keuangan Islam, Jakarta: Kencana Prenada Media Group, hal. 41-79

Tidak ada komentar:

Posting Komentar