KARAKTERISTIK
LEMBAGA KEUANGAN SYARIAH
BAB I
PENDAHULUAN
- LATAR BELAKANG
Jika
dalam mekanisme ekonomi konvensional menggunakan instrumen bunga, maka dalam
mekanisme ekonomi Islam dengan menggunakan instrumen bagi hasil. Salah satu
bentuk instrumen kelembagaan yang menerapkan instrumen bagi hasil adalah bisnis
dalam lembaga keuangan syari’ah. Mekanisme lembaga keuangan syari’ah dengan
menggunakan sistem bagi hasil, nampaknya menjadi salah satu alternatif bagi
masyarakat bisnis.Salah satu karakteristik bank syari’ah adalah adanya
mekanisme bagi hasil.
Perbankan
Islam memiliki sejarah yang unik. Dikatakan unik karena lembaga ini memiliki
karakteristik tersendiri sehingga berbeda dengan perbankan konvensional,
sehingga acuan perbankan islam bukanlah dari perbankan konvensional itu
sendiri, akan tetapi dari Baitutamwil. Dalam
sejarahnya, baitulmal merupakan
lembaga keuangan pertama yang ada pada zaman Rasulullah. Lembaga ini pertama
kali hanya berfungsi untuk menyimpan harta kekayaan negara dari zakat, infak, sedekah, pajak, dan harta rampasan perang. Kemudian, pada
zaman pemerintahan para sahabat Nabi berkembang pula lembaga lain yang disebut
dengan Baitutamwil, yang merupakanlembaga
keuangan islam yang menampung dana-dana masyarakat untuk diinvestasikan ke
proyek-proyek atau pembiayaan perdagangan yang menguntungkan.
Baitutamwil ini kemudian pada akhirnya berkembang menjadi berbagai lembaga keuangan
islam yang cukup diperhitungkan di kawasan Timur Tengah. Hal ini dapat dilihat
dari munculnya Al Kuwaiti Beit ut Tamwil, International Leasing Company, dan
Kuwait Gulf Investment House di Kuwait. Selain itu, juga terdapat Beit Ihlas Al
Turki di Turki serta Beit Tamweel Al-Awkaf di Bangladesh.
Akan
tetapi, penggunaan nama Baitutamwil ternyata
tidak bisa dengan mudah digunakan di beberapa negara-negara islam yang
dahulunya merupakan jajahan dari negara-negara di kawasan Eropam karena istilah
Baitutamwil tidak dikenal dalam
sistem perundang-undangan negara-negara tersebut yang banyak mewarisi
perundang-undangan dari negara yang menjajah. Maka dari itu nama Baitutamwil diganti dengan Bank Islam,
seperti Bahrain Islamic Bank, Faisal Islamic Bank of Bahrain, Islamic Bank of
Bangladesh, dan berbagai bank islam lain.
- RUMUSAN MASALAH
1.
Apa Pengertian Bank Islam ?
2.
Apa saja ciri-ciri Bank Islam ?
3.
Bagaimana sejarah Bank Islam di
Indonesia ?
4.
Apa karakteristik yang terkandung
dalam Bank Islam ?
5.
Apa saja produk-produk yang
dihasilkan oleh Bank Islam ?
BAB II
PEMBAHASAN
- Pengertian Perbankan Islam
Bank Islam adalah segala sesuatu yang menyangkut tentang Bank Syariah
dan Unit Usaha Syariah (UUS), mencakup kelembagaan, kegiatan usaha, serta cara
dan proses dalam melaksanakan kegiataan usaha/operasional dan produknya
dikembangkan berlandaskan pada Al-Qur’an dan Hadis Nabi Muhammad SAW. Atau
dengan kata lain, Bank Islam adalah Lembaga Keuangan yang usha pokoknya
memberikan pembiayaan dan jasa-jasa lainnya dalam lalu lintas pembayaran serta
peredaran uang yang pengoperasiannya disesuaikan dengan prinsip syariat Islam.
Perbankan Syariah bertujuan menunjang pelaksanaan pembangun nasional
dalam rangka meningkatkan keadilan, kebersamaan, dan pemerataan, dan pemerataan
kesejahteraan rakyat. Fungsi Bank Islam menghimpun dan menyalurkan dana
masyarakat, menghimpun dana sosial yang dilakukan oleh Bank Islam berasal dari
wakaf uang dan menyalurkannya kepada pengelola wakaf (Nazhir) sesuai dengan kehendak pemberi wakaf (wakif). Bank Islam juga dapat menjalankan fungsi sosial dalam
bentuk lembaga baitul mal, yaitu menerima dana yang berasal dari zakat, infak,
sedekah, hibah, atau dana sosial lainnya dan menyalurkannya kepada organisasi
pengelola zakat.[1]
Kegiatan
dan usaha Bank akan selalu terkait dengan komoditas, antara lain:
a.
Memindahkan uang
b.
Menerima dan membayarkan kembali
uang dalam rekening koran
c.
Mendiskonto surat wesel, surat
order maupun surat berharga lainnya
d.
Membeli dan menjual surat-surat
berharga
e.
Membeli dan menjual cek, surat
wesel, kertas dagang
Untuk
menghindari pengoperasian Bank dengan sistem bunga, Islam memperkenalkan
prinsip-prinsip muamalah. Dengan kata lain, Bank Islam lahir sebagai salah satu
solusi alternatif terhadap persoalan pertentangan antara bunga Bank dengan
Riba. Dengan demikian, kerinduan umat Islam yang ingin melepaskan diri dari
dari persoalan riba telah mendapat jawaban dengan lahirnya Bank Islam.[2]
- Ciri-ciri Bank Islam
Bank Islam adalah sangat berbeda dengan Bank Konvensional pada umumnya.
Perbedaan ini dapat dilihat dari ciri-cirinya. Perbedaan tersebut dapat dilihat
dari beberapa hal, yaitu:
a.
Beban biaya,
Beban
biaya yang disepakati di antara para pihak dalam untuk transaksi pembiayaan:
Al-Qardhul Hasan, digunakan istilah biaya administrasi atau biaya pelayanan.
Sedangkan untuk pembiayaan Al-Bai’u Bithaman Ajil dan Al-Murabahah digunakan marjin
keuntungan.
b.
Tidak menggunakan persentase
Dalam
hal pembebanan kewajiban membayar dalam semua kontrak islam selalu dihindarkan
penggunaan persentase. Sebab penggunaan persentase mempunyai potensi yang besar
untuk melipatgandakan secara otomatis beban biaya dan pokok pinjamin karena
sesuatu hal terlambat dibayar.
c.
Tidak ada keuntungan yang pasti
Pada
dasarnya yang dilarang dalam kegiatan muamalah adalah mencantumkan keuntungan
yang pasti yang ditetapkan pada waktu pengikatan kontrak pembiayaan. Sedangkan
yang diperkenankan dalam sistem muamalah Islami adalah kontrak yang dilakukan
baik dalam bentuk pembiayaan al-mudarabah maupun al-musyarakah yang hakikatnya
merupakan sistem yang didasarkan pada penyertaan dengan sistem bagi hasil.[3]
- Sejarah Perbankan Islam di Indonesia
Pada dasarnya tujuan pembangunan nasional adalah untuk mencapai
masyarakat yang adil dan makmur sebagaimana ditentukan dalam alinea ke empat
Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 yang menyatakan bahwa pemerintah negara
Republik Indonesia melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah
Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa,serta
ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian
abadi dan keadilan sosial. Untuk mencapai tujuan masyarakat adil dan makmur
tersebut berbagai upaya dilaksanakan oleh semua pihak termasuk perbankan
nasional.
Perkembangan baru dalam dunia Perbankan di Indonesia menunjukkan
prospek lebih baik. Sejak ditetapkannya Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992
tentang Perbankan dikuatkan dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998, tatanan
sistem kelembagaan keuangan di Indonesia mengalami perubahan secara mendasar.
Di antara hasil perubahan tatanan sistem lembaga keuangaan syari’ah tersebut
adalah:
a.
Perbankan Islam (Bank Umum)/BPR
Syari’ah
b.
Asuransi Takaful
c.
Leasing (Ijarah)
d.
Pengadaian Syari’ah (Rahn)
e.
Reksadana Syari’ah
f.
DPLK Syari’ah
g.
BMT Koperasi Syari’ah[4]
- Karakteristik Perbankan Islam
Karakteristik
Lembaga Keuangan Syariah Di Indonesia
Karakteristik
sebuah Lembaga Keuangan Syariah dapat dilihat dari hal-hal sebagai berikut:
a. Dalam
menerima titipan dan investasi, Lembaga Keuangan Syariah harus sesuai dengan
fatwa Dewan Pengawas Syariah;
b. Hubungan
antara investor (penyimpan dana), pengguna dana, dan Lembaga Keuangan Syariah
sebagai intermediary institution (lembaga perantara), berdasarkan kemitraan,
bukan hubungan debitur-kreditur;
c. Bisnis
Lembaga Keuangan Syariah bukan hanya berdasarkan profit orianted, tetapi juga
falah orianted, yakni kemakmuran di dunia dan kebahagiaan di akhirat;
d. Konsep yang
digunakan dalam transaksi Lembaga Syariah berdasarkan prinsip kemitraan bagi
hasil, jual beli atau sewa menyewa guna transaksi komersial, dan
pinjam-meminjam (qardh/ kredit) guna transaksi sosial;
e. Lembaga
Keuangan Syariah hanya melakukan investasi yang halal dan tidak menimbulkan
kemudharatan serta tidak merugikan syiar Islam.
Dapat
juga dilihat dari karakteristik atau ciri yang melekat pada ekonomi syariah:
a. Berdasarkan prinsip syariah.
b. Larangan
melakukan praktek riba atau bunga. Karakteristik ini melekat pada operasional
lembaga keuangan syariah (LKS). Setiap lembaga keuangan yang operasionalnya
sesuai dengan syariah harus terhindar dari praktek riba atau bunga. Selama
lembaga keuangan tersebut masih mempraktekkan riba atau bunga, maka operasional
lembaga keuangan itu belum syariah.
c. Menggiatkan
praktek jual-beli. Karena, riba atau bunga dilarang dalam syariah Islam, maka
sebagai solusinya praktek jual-beli dibuka lebar untuk dipraktekkan dalam
operasional lembaga keuangan syariah.
d. Mempraktekkan
bagi hasil. Selain jual beli, praktek bagi hasil juga menjadi ciri khas dari
praktek ekonomi syariah.
e. Instrumen
zakat. Zakat menjadi satu bagian yang penting dalam ekonomi Islam. Secara
syar’i, zakat merupakan bagian kewajiban dan menjadi pilar dalam Islam.
f. Berasas
kemitraan, Transparansi dan Universal.
g. Tidak
membedakan dan memprioritaskan salah satu sektor, sektor riil atau sektor
keuangan.
h. Bergerak
pada bidang aktivitas barang maupun jasa.[5]
Beberapa
karakteristik yang membedakan bank dengan non-bank financial intermediaries,
menurut Bossone (2001), adalah sebagai berikut:
·
Bank menciptakan likuiditas dalam
bentuk bank’s own liabilities atau surat utang yang dibuat untuk peminjam. Bank
tidak melanjutkan likuiditas yang sudah ada, tetapi menambah likuiditas sistem
setiap saat bank mengadakan kredit baru kepada perusahaan melalui penciptaan
deposit. Sedangkan non-bank financial intermediaries bertindak sebagai capital
market intermediaries yang mengumpulkan likuiditas yang sudah ada (bank
deposit) dari savers denganlong position dan menginvestasikannya pada investor
dengan short position.
·
Bank memberikan pengetahuan pada
peminjamnya (borrowers) tentang operasi harian, kebutuhan likuiditas, aliran
pembayaran, juga faktor jangka pendek dan pengembangan product market.
Sedangkan non-bank mengembangkan pengetahuan tentang prospek usaha jangka
panjang, investasi potensial, trend pasar (market trends), dan perubahan pada
faktor fundamental ekonomi.[6]
- Produk-Produk Perbankan Islam
Bank adalah sebuah lembaga perantara antara pihak surplus dana kepada
pihak minus dana. Perkembangandan pertumbuhan dunia perbankan akan sangat
dipengaruhi oleh kemampuannya dalam menghimpun dana masyarakat, baik berskala
kecil maupun besar dengan masa pengendapan yang memadai. Sebagai sebuah lembaga
keuangan, perbankan Islam juga melakukan kegiatan penghimpunan dana agar dapat
menjalankan fungsinya dengan baik. Penghimpunan dana di Bank Islam dapat
berbentuk Giro, Tabungan dan deposito. Prinsip operasion Islam yang diterapkan
dalam penghimpunan dana masyarakat adalah prinsip wadi’ah dan mudarabah.
Dilihat dari fungsi pokok operasional Bank Islam, ada tiga fungsi pokok dalam
kaitan dengan kegiatan perekonomian masyarakat. Ketiga fungsi tersebut adalah:
·
Fungsi Pengumpulan Dana(Funding)
·
Fungsi Penyaluran Dana (Financing)
·
Pelayanan Jasa
Dari kedua fungai tersebut, sebagai lembaga keuangan Islam, Bik itu
BMI, BPRS memiliki dua jenis dana yang menunjang kegiatan operasinya, yaitu:
·
Dana Bisnis
·
Dana Ibadah
Dana bisnis sebagai input dana dapat ditarik kembali oleh pemiliknya.
Tetapi dana ibadah sebagai input dana tidak dapat ditarik kembali oleh yang
beramal, kecuali input dana ibadah untuk pinjaman.
Sesuai dengan fungsi dan jenis dana yang dapat dikelola oleh Bank Islam
tersebut di atas, selanjutnya melahirkan berbagai macam jenis produk
pengumpulan dan penyaluran dana Bank Islam. Sebagai gambaran ringkas tentang
produk-produk Bank Islam tersebut dapat diurai sebagai berikut:
1.
Produk Pengumpulan dana Bank Islam(Funding)
Pelayanan jasa simpanan/tabungan berupa simpanan/tabungan yang
diselenggarakan adalah bentuk simpanan/tabungan yang terikat atas jangka waktu
dan syarat-syarat tertentu dalam penyertaan dan penarikannya.
Adapun
akad yang mendasari berlakunya simpanan di Bank Islam adalah:
1)
Tabungan Wadiah, adalah titipan
dana yang tiap waktu dapat ditarik pemilik atau anggota dengan cara
mengeluarkan semacam surat berharga pemindah bukuan/transfer dan perintah
membayar lainnya.[7]
Rukun
Wadiahmeliputi:
a)
Barang yang disimpan/dititipkan (wadiah);
b)
Pemilik barang/uang, yang
bertindak sebagai pihak yang menitipkan (muwaddi’)
c)
Pihak yang menyimpan atau
memberikan jasa kustodian (mustawda’).
Simpanan
yang berakad wadi’ah ada dua:
(1)
Wadi’ah Yad amanah
Ketentuan
wadiah yad amanah
·
Akad pentipan barang/uang di mana
pihak penerima titipan tidak diperkenankan menggunakan barang/uang yang
dititipkan
·
Tidak bertanggung jawab atas
kerusakan atau kehilangan barang titipan yang bukan diakibatkan perbuatan atau kelalaian penerima.[8]
(2)
Wadi’ah Yad dhamanah, titipan ini akan
mendapatkan bonus dari Bank Islam, jikalau Bank Islam mengalami keuntungan.
Produknya berupa Giro.7
Ketentuan wadiah yad dhamanah
·
Penyimpan boleh memanfaatkan
barang/uang titipan.
·
Keuntungan sepenuhnya menjadi milik penyimpan
·
Penyimpan dapat memberikan
insentif (bonus) kepada penitip yang tidak boleh dijanjikan dalam akad.
Perbedaan
diantara keduanya terletak pada tanggung jawab penggantian barang titipan, jika
penerima titipan bertanggung jawab, maka
namanya dhamanah. Jika tidak
bertanggung jawab namanya amanah.8
2)
Tabungan Mudarabah, adalah
tabungan pemilik dana yang penyetorannya dan penarikannya dapat dilakukan
sesuai dengan perjanjian yang telah disepakai sebelumnya.
Variasi
jenis simpanan yang berakad mudarabah dapat dikembangkan kedalam berbagai
variasi, seperti:
·
Simpanan Idul Fitri
·
Simpanan Idul Qurban
·
Simpanan Haji
·
Simpanan Pendidikan
·
Sempanan Kesehatan.
Selain
kedua jenis simpanan/tabungan tersebut, Bank Islam juga mengelola dana ibadah
seperti Zakat, Infaq dan Shodaqah (ZIS), yang dalam hal ini Bank Islam dapat
berfungsi sebagai amil.
2.
Produk Penyaluran Dana(Financing)
Dana yang dikumpulkan dari masyarakat harus disalurkan
dalam bentuk pinjaman kepada masyarakat yang membutuhkan. Maka dari itu Bank
Islam harus bersifat sosial dan lembaga bisnis dalam rangka memperbaiki
perekonomian umat. Pinjaman dana kepada anggota disebut juga pembiayaan.
Pembiayaan adalah suatu fasilitas yang diberikan Bank Islam kepada masyarakat
yang membutuhkan untuk menggunakan dana yang telah dikumpulkan oleh Bank Islam
dari masyarakat yang surplus dana.
Orientasi pembiayaan yang diberikan Bank Islam adalah
untuk mengembangkan dan atau meningkatkan pendapatan nasabah dan Bank Islam.
Sasaran pembiayaan ini adalah semua sektor ekonomi untuk pembiayaan seperti
pertanian, industri rumah tangga, perdagangan dan jasa. Ada berbagai jenis
pembiayaan yang dikembangkan Bank Islam, yaitu
·
Akad syirkah
·
Akad jual beli
Diantara
pembiayaan yang sudah umum dikembangkan oleh Bank Islam maupun Lembaga Keuangan
Islami lainnya adalah:[9]
a. Pembiayaan Murabahah
Secara sederhana yang dimaksud dengan murabahah adalah suatu akad jual beli, dimana penjualan seharga
barang tersebut ditambah keuntungan yang disepakati, atau merupakan jual beli
barang dengan menyatakan harga perolehan dan keuntungan yang telah disepakati
antara penjual dan pembeli. Boleh dikatakan bahwa akad yang terjadi dalam murabahah ini merupakan salah satu
bentuk natural certainly contracts,
karena dalam murabahah ini ditentukan berapa required rate of profit-nya, atau keuntungan yang diharapkan akan
diperoleh dari transaksi ini. Dalam teknis Perbankan Islam, murabahah akad jual dan beli yang
terjadi antara pihak bank islam selaku penyedia barang yang menjual dengan
nasabah (debitur) yang memesan dalam rangka pembelian barang itu. Keuntungan
yang diperoleh dari pihak bank islam dalam transaksi ini merupakan keuntungan
jual beli yang telah disepakati secara bersama. Adapun syarat-syarat yang lain
seperti barang, harga, serta cara pembayaran yang bersangkutan adalah sesuai
dengan kebijakan yang diambil oleh bank tersebut.
Produk dengan skim murabahah merupakan
produk yang paling populer dan banyak digunakan oleh Perbankan Islam di seluruh
dunia, termasuk Indonesia. Alasan yang mendasarinya adalah:
·
Murabahah merupakan suatu mekanisme pembiayaan
investasi jangka pendek yang cukup memudahkan serta menguntungkan pihak bank
islam dibandingkan dengan konsep profit
and loss sharing atau bagi hasil yang dianut oleh konsep mudarabah dan musyarakah.
·
Mark-up dalam murabahah ditetapkan sedemikian rupa yang memastikan bahwa islam
akan dapat memperoleh keuntungan yang sebanding dengan keuntungan berbasis
bunga yang menjadi saingan bank-bank islam.
·
Murabahah menjauhkan ketidakpastian yang ada
pendapatan dari bisnis-bisnis dengan sistem PLS.
Hal-hal
yang lain terkait murabahah dapat diungkapkan secara sederhana sebagai berikut:
Ø
Syarat Murabahah
a)
Pihak yang berakad:
·
Cakap hukum; dan
·
Sukarela (ridha), tidak
dalamkeadaan dipaksa/terpaksa/dibawah tekanan.
b)
Objek yang diperjualbelikan:
·
Tidak termasuk yang
diharamkan/dilarang;
·
Bermanfaat; dan
·
Penyerahannya dari penjual ke
pembeli dapat dilakukan
c)
Akad/sighat:
·
Harus jelas dan disebutkan secara
spesifik dengan siapa berakad;
·
Antara ijab dan kabul (serah
terima) harus selaras baik dalam spesifikasi barang maupun harga yang
disepakati;
·
Tidak mengandung klausul yang
bersifat menggantungkan keabsahan transaksi pada hal/kejadian yang akan datang.
b.
Pembiayaan Musyarakah
Merupakan suatu akad syirkah
yangskim pembiayaan dimana bank dan nasabah sama-sama memiliki kontribusi dana
dalam usaha. Pemgembalian hasil usaha tergantung kepada nisbah bagi hasil yang
disepakati nasabah dan bank. Semakin tinggi kinerja usaha nasabah, semakin
tinggi pula bagi hasil untuk masing-masing pihak.
1)
Objek akad
a)
Keuntungan:
·
Keuntungan haruss dikuantifikasi
dengan jelas untuk menghindarkan perbedaan dan
sengketa pada waktu alokasi keuntungan atau penghentian musyarakah.
·
Seorang mitra boleh mengusulkan
bahwa jika keuntungan melebihi jumlah tertentu, kelebihan atau persentase itu
diberiakan kepadanya.
·
Sistem pembagian keuntungan harus
tertuang dengan jelas dalam akad.
b)
Kerugian:
·
Kerugian harus dibagi diantara para mitra
secara proporsional menurut saham masing-masing dalam modal.
Musyarakah
akad adaa empat macam:
Ø
Syirkah al-‘inan
Akad
kerja sama antara dua orang atau lebih di mana setiap pihak memberikan
kontribusi dana dan berpatisipasi dalam kerja serta sepakat untuk berbagi
keuntungan atau kerugian, dimana porsi
masing-masing pihak (baik dalam dana, kerja, atau bagi hasil) tidak harus sama.
Ø
Syirkah Mufawadhah
Kontrak
kerja sama antara dua orang atau lebih dimana masing-masing pihak memberikan
kontribusi yang sama tentang dana, partisipasi kerja, dan berbagai
keuntungan/kerugian dalam jumlah yang sama.
Ø
Syirkah A’maal
Kontrak
kerja sama antara dua orang/lebih yang memiliki profesi sama untuk menerima
pekerjaan secara bersama dan berbagai keuntungan dari pekerja tersebut.
c.
Pembiayaan Mudarabah
Mudarabahatau qiradh termasuk dalam
kategori akad syirkah. Mudarabah
adalah suatu perkongsian antara dua pihak dimana pihak pertama/pemilik modal(shahib al-mal) menyediakan dana, dan
pihak kedua/yang mempunyai keahlian/keterampilan(mudharib)bertanggung jawab atas pengelolaan usaha. Keuntungan
tanggung jawab atas pengelolaan usaha. Keuntungan dibagikan sesuai rasio laba
yang telah disepakati bersama secara advance, manakala rugi shahib al-mal akan kehilangan sebagian
imbalan dari kerja keras dan keterampilan manajerial (managerial skill) selama proyek berlangsung.
Rukun
dan Syarat:
1)
Penyedia dana (shahib al-mal) dan pengelola
(mudharib) harus cakap hukum.
2)
Modal ialah sejumlah uang dan/atau
aset yang diberikan oleh penyedia dana kepada mudharib untuk tujuan usaha dengan syarat sebagai berikut:
·
Modal harus diketahui jumlah dan
jenisnya;
·
Modal dapat berbentukuang atau
barang yang dinilai. Jika modal diberikan dalam bentuk aset, maka aset tersebut
harus dinilai pada waktu akad.
Syarat
keuntungan:
Ø
Harus diperuntukkan bagi kedua
pihak dan tidak boleh disyaratkan hanya untuk satu pihak;
Ø
Penyedia dana menanggung semua
kerugian akibat dari mudarabah, dan pengelola tidak boleh menanggung kerugian
apapun kecuali diakibatkan dari kesalahan disengaja, kelalaian, atau
pelanggaran kesepakatan
Beberapa
Ketentuan Hukum Pembiayaan:
Ø
Mudarabah boleh dibatasi pada
periode tertentu.
Ø
Kontrak tidak boleh dikaitkan (mu’allaq) dengan sebuah kejadian di
masa depan yang belum tentu terjadi.
Ø
Pada dasarnya, dalam mudarabah
tidak ada ganti rugi, karena pada dasarnya akad ini bersifat amanah (yad al-amanah), kecuali akibat dari
kesalahan disengaja, kelalaian, atau pelanggaran kesepakatan.
Penggolongan mudarabah secara garis besar dapat dikelompokkan atas dua
bagian besar, yaitu:
1.
Mudarabah muqayyadah, yaitun akad mudarabah di mana shahibul mal membatasi jenis usaha, waktu, atau tempat usaha. Dalam
istilah ekonomi Islam modern, jenis mudarabah ini disebut Restricted Investment Account. Batasan-batasan tersebut dimaksudkan
untuk menyelamatkan modalnya dari resiko kerugian.
2.
Mudarabah muthlaqah, yaitu bentuk kerja sama antara shahibul mal dan mudharib yang
cakupannya sangat luas dan tidak dibatasi oleh spesifikasi jenis usaha waktu
dan daerah bisnis. Dalam pembahasan fikih klasik seringkali dicontohkan dengan
ungkapan,”Lakukanlah sesukamu. Dalam
bahasa Inggris, para ahli ekonomi Islam sering menyebut mudarabah muthlaqah sebagai Unrestricted Investment Account (URIA).[10]
PENUTUP
Seperti
diuraikan di muka bahwa difusi inovasi diartikan sebagai suatu proses dimana
inovasi dikomunikasikan melalui saluran-saluran komunikasi tertentu, pada suatu
kurun waktu tertentu, kepada anggota suatu sistem sosial. Dengan kata lain,
dapat dikatakan pula bahwa difusi inovasi merupakan satu bentuk komunikasi yang
berhubungan dengan suatu pemikiran baru. Proses difusi inovasi lembaga keuangan
syari’ah belajalan dengan baik. Al-Qur’an dan as-sunnah sebagai sumber
merupakan konsep originalitas lembaga keuangan syari’ah sebagai wujud inovasi
(ide baru). Pemerintah dan ulama berperan penting terhadap perkembangannya.
Saluran komunikasi yang digunakan melalui media masa dan saluran lain yang
efektif. Respon masyarakat sebagai pengguna keuangan syari’ah cukup tinggi yang
ditunjukkan dengan cepatnya pertumbuhan lembaga keuangan syari’ah.
Bank syariah adalah bank yang
melaksanakan kegiatan usaha berdasarkan prinsip syariah yang dalam kegiatannya
memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran. Perbankan syariah dalam melakukan
kegiatan usahanya berdasarkan prinsip syariah, demokrasi ekokomi, dan prinsip
kehati-hatian. Di dalam bank syariah terdapat suatu badan yang tidak ada di
dalam bank-bank konvesional yaitu Dewan Pengawas Syariah. Dewan ini memiliki
tugas untuk meneliti produk-produk baru bank syariah dan memberikan rekomendasi
terhadap produk-produk baru tersebut serta membuat surat pernyataan bahwa bank
yang diawasinya masih tetap menjalankan usaha berdasarkan prinsip-prinsip
syariah.
Mudharabah
adalah kerjasama untuk mencapai profit berdasarkan akumulasi komponen dasar
daari pekerjaan dan modal dimana keuntungan ditentukan mlalui kedua komponen
ini. Risiko juga menentukan keuntungan
(profit) dalam kontrak mudharabah. Pihak investor menanggung risiko kerugian
dari modal yang telah diberikan, sedangkan pihak mudharib menanggung risiko
tidak mendapatkan keuntungan dari hasil pekerjaan dan usaha yang telah dijalankannya,
dengan catatan apabila kerjasama tersebut tidak menghasilkan keuntungan.
Melalaui
produk-produk yang dihasilkan oleh Bank Islam dalam bentuk produk pengumpulan
dana dan penyaluran dana tersebut dapat dioperasikan sesuai dengan Syari’ah
Islam dengan benar, sehingga mampu mengantarkan kepada keridhloan Allah.
Daftar Pustaka
Ø Huda, Nurul dan Mohamad Heykal. (2013). Lembaga Keuangan Islam. Jakarta: Kencana Prenada Media Group.
Ø Sholihin, Ahmad Ifham. (2010). Pedoman
Umum Lembaga Keuangan Syariah. Jakarta: PT Gramedia Pustaka Utama.
Ø M.Ag, Drs Muhammad. (2002). Kebijakan
Moneter Dan Fiskal Dalam Ekonomi Islam. Jakarta: PT Salemba Emban Patria.
Ø Irmayanto, juli, dkk. 2002. Bank
& Lembaga Keuangan. Jakarta: Universitas Trisakti.
Ø Muhamad, Lembaga-lembaga Keuangan
Umat Kontemporer, Yogyakarta: UII-Press, 2000.
[1]Ahmad Ifham Sholihin, Pedoman
Umum Lembaga Keuangan Syariah, Jakarta: PT Gramedia Pustaka Utama, hal. 2-6
[2] Drs. Muhammad, M.Ag, Kebijakan
Fiskal Dan Moneter Dalam Ekonomi Islam, Jakarta: PT Salemba Emban Patria,
hal. 94
[3]Drs. Muhammad, M.Ag, Kebijakan
Fiskal Dan Moneter Dalam Ekonomi Islam, Jakarta: PT Salemba Emban Patria,
hal. 99
[4] Muhammad, Lembaga-lembaga
Keuangan Umat Kontemporer, Yogyakarta: UII-Press, 2000, hal. 62-119
[5]http://niia1993.blogspot.com/2011/12/karakteristik-lembaga-keuangan-syariah.html
[6]http://mokeng.wordpress.com/2008/07/04/karakteristik-perbankan/
[7]Drs. Muhammad, M.Ag, Kebijakan
Fiskal Dan Moneter Dalam Ekonomi Islam, Jakarta: PT Salemba Emban Patria,
hal. 96-97
[8] Nurul Huda dan Mohamad Heykal, Lembaga
Keuangan Islam, Jakarta: Kencana Prenada Media Group, hal. 88-90
[9]Drs. Muhammad, M.Ag, Kebijakan Fiskal
Dan Moneter Dalam Ekonomi Islam, Jakarta: PT Salemba Emban Patria, hal. 97
[10]Nurul Huda dan Mohamad Heykal,
Lembaga Keuangan Islam, Jakarta: Kencana Prenada Media Group, hal. 41-79
Tidak ada komentar:
Posting Komentar