Senin, 10 Oktober 2016

Mudharabah

 

 

 

 

 

 

 

Mudharabah

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Mudharabah adalah bentuk kerja sama antara dua atau lebih pihak di mana pemilik modal (shahibul amal) mempercayakan sejumlah modal kepada pengelola (mudharib) dengan suatu perjanjian di awal. Bentuk ini menegaskan kerja sama dengan kontribusi seratus persen modal dari pemilik modal dan keahlian dari pengelola.
Transaksi jenis ini tidak mewajibkan adanya wakil dari shahibul maal dalam manajemen proyek. Sebagai orang kepercayaan, mudharib harus bertindak hati-hati dan bertanggung jawab atas kerugian yang terjadi akibat kelalaian dan tujuan penggunaan modal untuk usaha halal. Sedangkan, shahibul maal diharapkan untuk mengelola modal dengan cara tertentu untuk menciptakan laba yang optimal.

Tipe mudharabah

  • Mudharabah Mutlaqah: Dimana shahibul maal memberikan keleluasaan penuh kepada pengelola (mudharib) untuk mempergunakan dana tersebut dalam usaha yang dianggapnya baik dan menguntungkan. Namun pengelola tetap bertanggung jawab untuk melakukan pengelolaan sesuai dengan praktik kebiasaan usaha normal yang sehat (uruf)
  • Mudharabah Muqayyadah: Dimana pemilik dana menentukan syarat dan pembatasan kepada pengelola dalam penggunaan dana tersebut dengan jangka waktu, tempat, jenis usaha dan sebagainya

Feature Mudharabah

1. Berdasarkan prinsip berbagi hasil dan berbagi risiko
  • Keuntungan dibagi berdasarkan nisbah yang telah disepakati sebelumnya
  • Kerugian finansial menjadi beban pemilik dana sedangkan pengelola tidak memperoleh imbalan atas usaha yang telah dilakukan.
2. Pemilik dana tidak diperbolehkan mencampuri pengelolaan bisnis sehari-hari Mudharabah dilakukan oleh dua orang yang mempunyai maksud yang sama tetapi kapasitas yang berbeda, antara lain : 1. Pemilik modal yang tidak dapat mengelola modalnya atau tidak memiliki waktu untuk mengelolanya 2. Orang yang tidak memiliki modal tetapi mempunyai keahlian dalam mengelola modal sehingga dapat mengahsilkan keuntungan yang nantinya akan dibagi hasil sesuai akad/perjanjian awal.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar